Mabesnews.com – Warga Desa Gunung Kembang, Kabupaten Lahat, meminta kepastian terkait ganti rugi atas dampak limbah batubara di Sungai Pahit yang diduga berasal dari aktivitas penambangan PT Pama Persada Nusantara, subkontraktor PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Hingga kini, harapan warga untuk memperoleh kepastian ganti rugi masih belum terwujud. Upaya mediasi antara pihak perusahaan dan perwakilan warga yang digelar beberapa waktu lalu dilaporkan belum menghasilkan kesepakatan.
Selain menuntut penyelesaian ganti rugi, warga juga mendesak PTBA segera melakukan pemulihan struktur tanah yang mengalami erosi akibat sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Salah seorang warga terdampak, Mulyadi, mengaku kondisi tanah di belakang rumahnya kini sangat memprihatinkan dan terancam longsor akibat gerusan sedimen batubara.
“Jarak tanah di belakang rumah saya sekarang tinggal kurang dari tiga meter. Tanah terus amblas akibat gerusan sedimen batubara. Namun sejauh ini pihak PTBA hanya berkutat pada proses mediasi,” ujar Mulyadi dengan nada kecewa, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, upaya normalisasi Sungai Pahit saja tidak cukup. Persoalan abrasi lahan yang mengancam keselamatan warga juga harus segera ditangani.
“Bagaimana jika sisa tanah ini benar-benar amblas dan merobohkan rumah saat kami sedang tidur? Siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka menilai hingga saat ini belum terlihat langkah nyata dalam upaya mitigasi risiko di lapangan. Menurut warga, erosi yang terjadi telah menyebabkan sejumlah pohon besar di area kebun memiliki akar yang menggantung dan berpotensi tumbang.
“Saya dan keluarga merasa cemas melihat pohon-pohon besar yang hampir roboh. Jika pohon-pohon itu tumbang dan menimpa warga yang sedang melintas, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan terkait pembersihan sedimen maupun penguatan struktur tanah untuk mencegah potensi bencana yang lebih besar.
Warga berharap perusahaan segera mengambil langkah nyata dalam penanganan dampak lingkungan tersebut, baik melalui pemulihan kondisi lahan maupun penyelesaian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi kerusakan yang lebih luas dan risiko terhadap keselamatan masyarakat dapat dicegah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pama Persada Nusantara maupun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rilis: Hambali




