Mabesnews.com, Hameli Ate, Kodi Utara – Beredarnya potongan surat yang dikaitkan dengan status Kepala Dusun III Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, menjadi perbincangan hangat di media sosial dan di tengah masyarakat setempat.
Dokumen yang beredar tersebut disebut-sebut berkaitan dengan jabatan Kepala Dusun III atas nama Mateus Gheru Kaka. Namun, karena yang tersebar hanya sebagian isi dokumen, sejumlah warga mempertanyakan kejelasan substansi surat, dasar hukum yang digunakan, serta prosedur administrasi yang ditempuh oleh Pemerintah Desa Hameli Ate.
Masyarakat menilai bahwa penyebaran dokumen yang tidak utuh berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi dan perbedaan penafsiran di tengah publik. Oleh karena itu, warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status jabatan yang bersangkutan, termasuk mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa merupakan unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap proses pemberhentian wajib memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota. Ketentuan tersebut bertujuan menjamin kepastian hukum dan menghindari tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur.
Di sisi lain, seorang jurnalis yang berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha, mengaku sempat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, percakapan tersebut tidak berlangsung hingga pembahasan selesai. Upaya menghubungi kembali juga belum berhasil karena nomor yang dihubungi tidak dapat tersambung.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kejelasan aturan yang diterapkan dalam proses pengunduran diri maupun pemberhentian perangkat desa, khususnya terkait jabatan Kepala Dusun III.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa apabila memang telah terjadi pengunduran diri, maka pemerintah desa perlu menjelaskan secara transparan mengenai keberadaan surat pengunduran diri, tanggal efektif pengunduran diri, hasil konsultasi dengan camat, dasar penerbitan keputusan, serta tahapan administrasi yang telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kejelasan informasi dinilai dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi secara lengkap dari Pemerintah Desa Hameli Ate terkait dokumen yang beredar maupun status definitif Kepala Dusun III yang menjadi sorotan publik.
Pemerintah Desa Hameli Ate tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi untuk memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga informasi yang diterima publik dapat lebih lengkap, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat yang telah memberikan mandat kepercayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.”
(Tim Lapangan Martinus Kondo)




