Relokasi UMKM Gurindam 12 Kian Memanas, Perkumpulan Desak Pemindahan ke Tanjung Cahaya dan Melayu Square Dihentikan Sementara

Mabesnews.com, TANJUNGPINANG  — Polemik relokasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kawasan Taman Gurindam 12 terus berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Perkumpulan yang mewadahi para pedagang secara tegas meminta pemerintah menghentikan sementara rencana pemindahan ke kawasan Tanjung Cahaya dan Melayu Square hingga seluruh persoalan pendataan, penempatan, dan dugaan perlakuan diskriminatif diselesaikan secara transparan.

Sekretaris perkumpulan menilai kebijakan relokasi yang dijalankan saat ini justru memperlihatkan lemahnya konsistensi pemerintah dalam mengambil keputusan strategis yang menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Menurutnya, koordinasi antarlembaga pemerintahan juga terlihat tidak sinkron dalam menangani persoalan sosial ekonomi di kawasan strategis tepi laut Tanjungpinang tersebut.

“Relokasi ke Tanjung Cahaya maupun Melayu Square sebaiknya dihentikan sementara. Polemik pendataan belum selesai, penempatan pedagang masih memunculkan dugaan diskriminatif dan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Pemerintah seharusnya konsisten dengan apa yang diucapkannya, bukan terkesan berubah-ubah tanpa arah yang jelas,” tegasnya.

Ia menilai alasan pemerintah bahwa relokasi dilakukan demi mendukung perluasan dan pekerjaan lanjutan proyek Taman Gurindam 12 tidak dapat dijadikan pembenaran apabila prosesnya justru melahirkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebijakan relokasi saat ini terkesan berjalan tanpa fondasi tata kelola yang matang sehingga memunculkan berbagai persoalan baru di lapangan.

“Pemerintah terlihat tidak memiliki pendirian yang kokoh dalam mengelola relokasi. Akibatnya muncul kekacauan pendataan, ketidakjelasan penempatan, hingga keresahan pedagang. Ini menunjukkan pemerintah belum mampu mengelola pemindahan UMKM secara baik, transparan, dan bijaksana,” ujarnya.

Perkumpulan juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai seolah melempar persoalan relokasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, padahal kawasan Gurindam 12 merupakan bagian dari proyek strategis yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Menurut mereka, kondisi tersebut memperlihatkan tidak sinkronnya tanggung jawab antarlevel pemerintahan dalam menyelesaikan konflik sosial akibat kebijakan penataan kawasan.

 

“Pemerintah Provinsi Kepri terkesan menjaga jarak dari polemik yang terjadi dan menyerahkan seluruh dampaknya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Padahal sejak awal proyek dan penataan kawasan berada di bawah kebijakan pemerintah provinsi,” katanya.

 

Di tengah polemik tersebut, sejumlah ahli hukum pidana dan tata ruang mulai memberikan perhatian serius terhadap arah kebijakan relokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dijalankan tanpa prinsip keadilan dan kepastian administrasi.

Seorang pengamat hukum pidana menilai dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses relokasi dapat menjadi persoalan serius apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Menurutnya, hukum pidana tidak hanya melihat ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi juga memperhatikan apakah terdapat tindakan melawan hukum yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak ekonomi dan akses usaha secara tidak adil.

“Jika benar terdapat perlakuan berbeda tanpa dasar objektif, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ketika kewenangan digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu atau mengorbankan kelompok lain secara tidak sah, maka aspek pidananya dapat mulai ditelaah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa relokasi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tetap harus tunduk pada prinsip perlindungan hak masyarakat dan asas proporsionalitas.

Menurutnya, fungsi ekologis ruang terbuka hijau memang wajib dijaga, tetapi pemerintah tidak boleh menggunakan alasan penataan lingkungan untuk mengabaikan hak hidup masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan ekonomi di kawasan tersebut.

“Penataan ruang terbuka hijau tidak boleh menjadi legitimasi untuk melakukan penggusuran terselubung. Negara harus memastikan relokasi dilakukan secara manusiawi, transparan, dan berbasis data yang akurat,” katanya.

Pakar hukum administrasi negara juga mengingatkan bahwa relokasi sementara tetap merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang wajib memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, apabila relokasi dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum, tanpa pendataan valid, serta tanpa mekanisme keberatan yang terbuka bagi masyarakat, maka kebijakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi.

“Relokasi sementara bukan berarti pemerintah bebas bertindak tanpa prosedur. Justru karena menyangkut ruang hidup dan penghasilan masyarakat, pemerintah wajib ekstra hati-hati. Kesalahan administrasi dapat berujung pada gugatan hukum maupun pemeriksaan Ombudsman,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis sosial menilai polemik Gurindam 12 telah berubah menjadi simbol kegagalan komunikasi publik pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan kawasan strategis berbasis partisipasi masyarakat.

Menurut mereka, pemerintah terlalu fokus pada pembangunan fisik kawasan tepi laut dan estetika ruang publik, tetapi gagal membangun rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kawasan tersebut.

“Yang dipertaruhkan sekarang bukan hanya relokasi pedagang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika kebijakan berubah-ubah, data tidak jelas, dan muncul dugaan perlakuan istimewa, maka publik akan melihat ada masalah serius dalam tata kelola pemerintahan,” ujar seorang aktivis sosial.

Ketua Cemilan perkumpulan yang akrab disapa “Koboy” menegaskan bahwa seluruh pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Gurindam 12 harus dipastikan masuk dalam data resmi pemerintah tanpa terkecuali.

“Kami meminta seluruh pedagang yang berada di Zona C benar-benar diverifikasi secara faktual di lapangan. Jangan sampai ada pedagang yang selama ini aktif berjualan justru tidak tercatat. Kalau ada yang tidak masuk data lalu dipaksa keluar dari kawasan, maka itu bukan lagi penataan, melainkan bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Menurutnya, laporan internal perkumpulan menemukan adanya indikasi data ganda, ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan data administrasi, hingga dugaan adanya pedagang tertentu yang diperlakukan berbeda dalam proses relokasi.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan kebijakan penataan kawasan Gurindam 12 yang selama ini diklaim sebagai proyek strategis wajah baru tepian laut Tanjungpinang.

“Kalau data saja masih bermasalah lalu pemerintah memaksakan relokasi, maka kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik sosial. Pemerintah jangan bekerja tergesa-gesa tanpa basis data yang benar-benar akurat dan terbuka,” ujarnya.

Perkumpulan menilai persoalan Gurindam 12 tidak lagi sekadar urusan pemindahan pedagang, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan daerah, perlindungan ekonomi masyarakat kecil, serta pengelolaan ruang publik yang harus tunduk pada prinsip keadilan dan non-diskriminasi.

Sekretaris perkumpulan bahkan meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang menghentikan sementara seluruh proses relokasi apabila ditemukan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap pedagang.

“Kalau pendataan dilakukan secara asal-asalan dan ada perlakuan diskriminatif, maka relokasi wajib dihentikan sementara. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan perwakilan pedagang harus duduk bersama secara terbuka agar tidak muncul kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan ini,” katanya.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam merealisasikan kesepakatan awal yang sebelumnya pernah dibicarakan bersama para pelaku UMKM.

Menurutnya, perkumpulan mencium adanya perubahan arah kebijakan yang tidak jelas dalam mengakomodasi kepentingan pedagang kecil.

“Pemerintah terkesan gagal mengatur pelaku UMKM secara adil dan bijaksana. Karena itu, kami meminta relokasi ditunda. Pedagang di kawasan Zona C sebaiknya tetap menggunakan area di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri sampai ada kejelasan dan kesepakatan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk rencana relokasi ke kawasan Tanah Merah,” ujarnya.

Perkumpulan khawatir polemik yang terus berlarut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok di tengah ketidakjelasan kebijakan pemerintah.

Dari perspektif hukum administrasi negara, sejumlah pengamat menilai pendataan merupakan fondasi utama dalam setiap kebijakan relokasi. Kesalahan data, apalagi jika berdampak terhadap hak ekonomi masyarakat, dapat berujung pada cacat administrasi dan membuka ruang gugatan hukum terhadap pemerintah daerah.

Ignatius Toka Solly atau yang akrab disapa ITS menjelaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, asas kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi harus menjadi dasar utama dalam setiap keputusan publik.

“Relokasi yang dilakukan tanpa pendataan akurat dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Jika masyarakat dirugikan akibat kesalahan data atau perlakuan berbeda tanpa dasar objektif, maka pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban administrasi dan digugat melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa ruang publik, termasuk kawasan tepian laut dan ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh dikelola semata-mata berorientasi pada estetika pembangunan tanpa memperhatikan dimensi sosial masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di kawasan tersebut.

Hingga kini, polemik relokasi UMKM Gurindam 12 masih terus berlangsung. Di tengah ketidakpastian tersebut, para pedagang berharap pemerintah tidak memaksakan pemindahan sebelum seluruh persoalan pendataan, penempatan, dan kepastian hukum benar-benar diselesaikan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Nt