UMKM Taman Gurindam 12 Desak Pencabutan Administratif, Ujian Transparansi Pemerintah Daerah Mengemuka

MabesNews.com, Tanjungpinang — Riak di pesisir ibu kota Provinsi Kepulauan Riau belum benar-benar surut. Polemik seputar terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menjelma menjadi perdebatan serius tentang kepastian hukum, tata kelola administrasi, dan keadilan ruang usaha bagi pelaku ekonomi rakyat.

Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan bazar Ramadan 1447 H. Dalam substansinya, disebutkan pembatalan kegiatan di kawasan Taman Gurindam 12 dengan alasan menjaga harmoni dan kenyamanan bersama. Namun, dalam komunikasi lanjutan melalui rilis media sosial, ditegaskan bahwa kegiatan tetap dilaksanakan di lokasi alternatif, tetap melibatkan komunitas UMKM Kota Tua Kepulauan Riau, dan tetap menjadi bagian dari rangkaian Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026.

Di titik inilah polemik menemukan pijakannya.

Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menilai terdapat ketidaksinkronan antara dokumen administratif yang bersifat formal dengan narasi komunikasi publik yang beredar. Bagi mereka, selama surat resmi tersebut belum dicabut secara administratif, maka konsekuensi hukumnya tetap melekat dan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Dalam musyawarah internal yang berlangsung hingga dini hari, organisasi itu menegaskan sikapnya. Mereka mengapresiasi pembatalan pelaksanaan kegiatan di kawasan Gurindam sebagai respons atas dinamika sosial yang berkembang. Namun, apresiasi tersebut tidak menghapus tuntutan akan kepastian hukum.

“Kepastian hukum tidak cukup dengan pernyataan lisan atau unggahan media sosial. Dokumen resmi yang telah terbit harus dicabut melalui mekanisme resmi pula. Tanpa itu, ruang abu-abu tetap terbuka,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap yang dirumuskan secara kolektif.

Bagi para pelaku UMKM yang selama ini beraktivitas di Taman Gurindam 12, ruang usaha bukan sekadar titik koordinat di peta kota. Ia adalah ekosistem ekonomi yang menopang dapur keluarga, membiayai pendidikan anak, dan menjaga sirkulasi ekonomi lokal. Ketika kebijakan hadir dalam bentuk yang tidak sepenuhnya terang, kegelisahan pun tumbuh.

Sejumlah pengamat melihat polemik ini sebagai cerminan problem klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah: jurang antara komunikasi kebijakan dan kepastian administratif.

 

Seorang pengamat kebijakan publik di Kepulauan Riau menilai bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap produk keputusan pejabat publik memiliki daya ikat dan konsekuensi hukum sampai ada tindakan administratif yang secara tegas membatalkan atau merevisinya. Asas kepastian hukum, katanya, tidak mengenal setengah keputusan.

 

“Jika sebuah surat resmi diterbitkan, maka pencabutannya pun harus resmi. Tanpa pencabutan administratif, status hukum surat itu tetap melekat. Di sinilah potensi sengketa dan konflik sosial bisa muncul,” ujarnya.

 

Dalam kerangka yang lebih luas, polemik ini juga menyentuh aspek ekonomi kerakyatan. Pengamat ekonomi mikro dan UMKM, Siti Rahmawati, menekankan bahwa stabilitas usaha kecil sangat sensitif terhadap ketidakjelasan kebijakan. Pelaku usaha mikro, menurutnya, jarang memiliki bantalan modal yang cukup untuk menghadapi perubahan lokasi, regulasi, atau dinamika izin yang tidak pasti.

 

“Yang paling dibutuhkan UMKM adalah kepastian dan konsistensi. Ketidakjelasan administratif dapat menggerus kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan menciptakan rasa ketidakadilan,” jelasnya.

Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukan pembatalan sepihak, melainkan kejelasan prosedural. Mereka meminta agar surat tersebut dicabut secara resmi, dipublikasikan secara terbuka, serta ditembuskan kepada seluruh pihak terkait guna mengakhiri polemik dan mengembalikan ketertiban administrasi.

Organisasi itu juga menyampaikan bahwa apabila pencabutan formal tidak dilakukan, rencana aksi penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai akan tetap dilaksanakan. Mereka menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi, melainkan ikhtiar menjaga marwah pelaku UMKM lokal agar tidak terpinggirkan oleh kebijakan yang dianggap tidak berpijak pada asas kesetaraan.

Dalam perspektif sosiologis, seorang pengamat sosial daerah menilai bahwa ruang publik seperti Taman Gurindam 12 memiliki dimensi ekonomi sekaligus simbolik. Ia bukan hanya lokasi kegiatan, melainkan ruang identitas dan interaksi sosial. Ketika ruang itu menjadi arena tarik-menarik kebijakan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar agenda event, tetapi rasa keadilan kolektif masyarakat.

“Konflik horizontal sering kali bermula dari miskomunikasi kebijakan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan dikomunikasikan secara utuh, transparan, dan konsisten agar tidak menimbulkan tafsir berlapis,” katanya.

Di tengah situasi yang menghangat ini, publik menanti langkah konkret dari otoritas terkait. Apakah akan ada pencabutan administratif yang tegas dan terbuka, atau polemik dibiarkan mengendap dan berpotensi membesar.

Polemik Gurindam 12 pada akhirnya menjadi ujian bagi kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, pemerintah dituntut responsif terhadap dinamika sosial. Di sisi lain, prinsip kepastian hukum dan konsistensi administratif tidak boleh diabaikan.

Bagi para pelaku UMKM, perjuangan ini bukan sekadar soal lokasi bazar Ramadan. Ini adalah soal hak atas ruang ekonomi, soal keadilan prosedural, dan soal kepastian bahwa kebijakan publik tidak lahir dalam bayang-bayang tafsir yang saling bertabrakan.

Di pesisir kota yang selama ini menjadi denyut ekonomi rakyat, pertanyaan mendasarnya kini sederhana namun krusial: apakah tata kelola publik akan berdiri di atas dokumen yang tegas dan transparan, atau membiarkan ruang abu-abu menjadi bara yang sewaktu-waktu dapat menyala kembali.

 

 

(Andi R)