Oleh: Khairul Mahalli
Mabesnews.com, Jakarta – Angka ekspor yang tinggi sering membuat kita lengah. Surplus neraca dagang yang terus terjadi seharusnya menjadi bantalan kuat bagi nilai tukar rupiah dan cadangan devisa nasional.
Namun kenyataannya justru paradoks. Nilai ekspor yang mencapai triliunan rupiah tidak otomatis membuat dolar membanjiri pasar domestik. Devisa tetap seret, sementara rupiah terus menghadapi tekanan.
Pertanyaannya sederhana: ke mana larinya dolar hasil ekspor kita?
Akar Masalah: Pembiayaan Ekspor Masih Dikuasai Asing
Inilah wajah dari growth without development. Hilirisasi komoditas terus berjalan, kapal-kapal kargo hilir mudik mengangkut hasil bumi Indonesia, tetapi sistem pembiayaan ekspor nasional masih lemah. Pembiayaan komoditas primer, mulai dari sektor pertambangan mineral strategis hingga perkebunan sawit skala besar, masih banyak bergantung pada sindikasi bank-bank asing.
Akibatnya, kebocoran modal terjadi secara sistematis. Ketika bank asing bertindak sebagai facility agent, hasil ekspor sering kali tidak masuk ke sistem keuangan nasional. Dolar yang dibayarkan pembeli dari luar negeri langsung digunakan untuk membayar kewajiban eksportir melalui rekening di Singapura, London, atau New York.
Dampaknya sangat besar terhadap ketahanan ekonomi nasional. Transmisi kebijakan moneter menjadi kurang efektif karena pasokan dolar riil di pasar domestik terbatas. Sumber daya alam Indonesia terus diekspor, tetapi manfaat finansialnya justru lebih banyak mengalir ke sistem keuangan global. Inilah bentuk liberalisasi ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan nasional.
Jalan Keluar: Rebut Kedaulatan Finansial
Kedaulatan sumber daya alam tanpa kedaulatan finansial hanyalah slogan. Karena itu, setidaknya ada tiga langkah yang perlu segera dilakukan.
Pertama, nasionalisasi pembiayaan ekspor.
Bank-bank Himbara dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) harus menjadi lead arranger dalam pembiayaan komoditas strategis nasional. Peran bank asing sebaiknya dibatasi sebagai anggota sindikasi sekunder. Dengan demikian, setiap dolar hasil ekspor terlebih dahulu masuk ke sistem perbankan nasional.
Kedua, tegakkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tanpa kompromi.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor jangan hanya menjadi “macan kertas”. Kewajiban penempatan devisa di bank domestik harus benar-benar dipatuhi. Terhadap perusahaan yang melanggar, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS).
Ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat perlu terus dikurangi. Perdagangan dengan negara mitra strategis dapat dilakukan menggunakan mata uang lokal masing-masing. Langkah ini akan mengurangi dominasi dolar sekaligus memperkecil peran bank-bank transnasional sebagai perantara transaksi.
Penutup
Surplus perdagangan hanya akan menjadi angka statistik apabila hilirisasi fisik tidak diikuti dengan penguatan dan nasionalisasi aliran modal. Mengamankan devisa bukan sekadar persoalan teknis neraca pembayaran, melainkan bagian dari upaya menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkuat sistem keuangan asing.
Khairul Mahalli adalah Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Wakil Ketua Umum FORMAS, dan Ketua Umum DPP ASDEKI.
(Editor: Bay)







