MABESNEWS COM.kecamatan kodi, kabupaten Sumba Barat daya, Nusa tenggara Timur,Rabu tanggal 20 Mei 2026, beberapa perangkat desa mempertanyakan kejesalan terkait pemotongan honor/gaji semua perangkat yang di potong Rp :450.000.00/bahkan ada Rp:500.000.00 yang di potong/orang kali dalam satu tahun(desa,ate dalo) (desa Kawango hari) (desa homba Rande)perangkat desa yang tidak di sebut namanya, tidak ada undang-undang yang mengatur khusus untuk pemotongan honor/gaji di setiap desa seperti besaran penghasilan tetap”SILTAP)atau gaji pokok perangkat desa.
Media MABESNEWS.COM 7 MEI 2026, mengkonfirmasi kan kepada Kabid PMD (YADI BELEKO) Membenarkan terkait dengan pemotongan honor aparat desa yang di pangkas senilai Rp:500.000.00 untuk perorangan,di setiap desa,adakah UU nya yang sudah kucurkan dari Bupati Sumba Barat daya…?
Media mabesnews.Com konfirmasi kan kepada anggota DPR (ANSEL) hari Rabu 20 mei 2026, menyampaikan kami tidak tau,coba konfirmasi kan kepada Kabid PMD (jelas nya).
Sebaliknya merujuk pada (PP nomor 16 tahun 2026)yang di tetapkan pada 27 Maret 2026 justru terjadi standarisasi Nasional kenaikan gaji setiap perangkat desa,jika terjadi pemotongan honor/gaji aparat desa di setiap desa,maka kepala desa akan di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa,yang bersumber dari alokasi dana desa ” ADD”yang sudah di atur dalam APBDesa.siltap tersebut bersifat hak perangkat desa yang harus di terima penuh tanpa pemotongan dari kepala desa bahkan dari pihak manapun.
Jika terjadi pemotongan honor/gaji aparat desa yang di lakukan oleh kepala desa sendiri,tanpa adanya kesepakatan yang tertulis,atau dasar hukum yang jelas kepala desa di duga menggelapkan honor/gaji aparat desa nya sendiri,maka di mata hukum tidak di benarkan,tahun anggaran 2026,honor/gaji aparat desa merujuk sesuai (PP) nomor 16 tahun 2026 (gaji perangkat desa,atau “non sekretaris berkisar Rp:2.022.200 per-bulan).
Larangan penyalah gunaan jabatan sebagai kepala desa,pada pasal 29 huruf C, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,kades dilarang keras untuk menyalah gunakan jabatan nya.jika terbukti kepala desa melakukan tindakan yang memotong honor/gaji perangkat nya,akan ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku seperti Permendagri nomor 82 tahun 2015.
Aparat desa diwajibkan lapor pada kecamatan sehingga terjadi nya pemotongan honor/ gaji perangkat desa akan di tindak lanjuti oleh kecamatan di setiap desa yang ada di SBD,tindak pidana yang menyalah gunakan jabatan nya sebagai kepala desa, sangat-sangat merugikan negara Republik Indonesia di atur dalam undang-undang (nomor 31 tahun 1999) tentang keuangan negara.
Perangkat desa di wajibkan untuk lapor di kecamatan,atau dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) sehingga kepala desa di tanyakan apa alasan resmi nya, kades melakukan pemotongan honor/gaji aparat desa….?
TIM LAPANGAN.
DOMINGGUS.













