Rombongan Truk Diduga Muat Kayu Ilegal Ditahan Petugas Pos Kehutanan

Pemerintah37 views

MabesNews,com, Sorong. Papua Barat Daya– Upaya pemberantasan peredaran hasil hutan liar kembali menunjukkan hasil. Sejumlah truk bermuatan kayu jenis merbau yang sudah diolah menjadi kayu pacakan berhasil diamankan petugas di Pos Kehutanan KM 24, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Penindakan ini dilakukan karena muatan kayu tersebut terbukti tidak memiliki kelengkapan dokumen sah pengangkutan.
(21/5/2026).

Penggerebekan berlangsung pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.00 WIT, saat petugas sedang melaksanakan operasi rutin pengawasan lalu lintas hasil hutan. Saat dilakukan pengecekan menyeluruh, seluruh sopir dan pengangkut tidak dapat menunjukkan surat izin maupun dokumen yang membuktikan kayu tersebut berasal dari hutan yang dikelola secara resmi dan berkelanjutan.

“Saat pemeriksaan dini hari tadi, seluruh truk yang kami amankan tidak memiliki dokumen pengangkutan hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap salah satu petugas kepada awak media di lokasi kejadian, Kamis pagi.

Dari pantauan di lapangan, puluhan batang kayu pacakan terlihat teronggok rapi di atas bak truk, siap didistribusikan ke pasar. Dugaan ini makin menguatkan kekhawatiran publik bahwa praktik penebangan liar dan perdagangan kayu tanpa izin masih berlangsung cukup terbuka di wilayah ini.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti kayu yang diamankan, lokasi asal penebangannya, maupun identitas pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut. Pihak petugas hanya menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Untuk saat ini tugas kami mengamankan barang bukti dan kendaraannya. Selanjutnya akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tambah petugas yang meminta namanya tidak disebutkan.

Peristiwa ini kembali menyita perhatian, mengingat hutan Papua menjadi salah satu paru-paru dunia yang kini terus menghadapi tekanan akibat eksploitasi berlebihan. Masyarakat pun berharap kasus ini tidak berhenti sampai pada penyitaan semata, melainkan ditindaklanjuti hingga ke pihak di balik layar agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Writer : @rpp