Tambang Ilegal dan Luka Ekologis Bintan: Antara Kelalaian Negara, Celah Regulasi, atau Pembiaran Sistemik?

Pemerintah110 views

Mabesnews.com. Bintan — Penerangan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada kepala desa dan jajaran OPD Kabupaten Bintan, Senin (18/5/2026), seolah membuka kembali kotak pandora persoalan klasik: maraknya pertambangan ilegal dan kerusakan ekologis yang kian nyata di Pulau Bintan. Di balik forum formal bertema edukatif tersebut, mengemuka pertanyaan yang jauh lebih tajam dan menggelisahkan apakah kerusakan alam yang terus berulang ini sekadar akibat lemahnya pengawasan, atau justru mencerminkan adanya pembiaran yang terstruktur?

Data yang disampaikan dalam forum itu menyebutkan ribuan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Namun bagi para pengamat, angka hanyalah permukaan. Realitas di lapangan menunjukkan pola yang berulang: eksploitasi pasir darat, degradasi hutan, perubahan bentang alam, hingga rusaknya daerah resapan air semuanya terjadi nyaris tanpa efek jera.

Paradoks Desentralisasi: Kewenangan Ditarik, Pengawasan Melemah
Sejak diberlakukannya perubahan regulasi melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Secara normatif, langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kontrol dan menutup celah korupsi di daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah ahli tata kelola pemerintahan daerah menilai kebijakan tersebut justru menciptakan “ruang kosong pengawasan” di tingkat lokal.
Seorang pakar otonomi daerah menyebut kondisi ini sebagai administrative gap yang berbahaya.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, tetapi kapasitas pengawasan di pusat terbatas, sementara daerah tidak lagi memiliki otoritas penuh, maka yang muncul adalah kekosongan kontrol. Dalam ruang kosong inilah praktik ilegal tumbuh subur,” ujarnya.

Menurutnya, kepala desa dan pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri—mengetahui ada aktivitas ilegal, tetapi tidak memiliki instrumen kuat untuk bertindak cepat.

Ekonomi Rakyat atau Jaringan Terselubung?
Narasi klasik yang kerap muncul adalah bahwa pertambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat kecil demi bertahan hidup. Namun sejumlah pengamat ekonomi politik menilai penjelasan tersebut terlalu simplistik dan cenderung menutupi aktor-aktor besar di balik layar.

“Tidak mungkin aktivitas tambang ilegal dalam skala luas berjalan tanpa adanya jaringan logistik, distribusi, dan perlindungan tertentu. Ini bukan semata ekonomi rakyat, tetapi ada indikasi keterlibatan aktor yang lebih kuat secara modal dan akses,” kata seorang analis kebijakan publik.

Ia menambahkan, pola ini sering kali melibatkan relasi kuasa yang kompleks mulai dari pemodal, operator lapangan, hingga oknum yang memberikan ‘ruang aman’ bagi aktivitas ilegal.

Kerusakan Ekologis: Dari Lubang Tambang hingga Krisis Air
Dampak paling nyata dari maraknya tambang ilegal di Bintan adalah kerusakan lingkungan yang bersifat permanen. Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan menganga, sedimentasi sungai, serta hilangnya tutupan vegetasi menjadi pemandangan yang kian lazim.

Seorang ahli lingkungan menegaskan bahwa kerusakan ini bukan sekadar estetika, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan hidup masyarakat.

“Ketika hutan dan lahan resapan rusak, siklus air terganggu. Dalam jangka panjang, ini bisa memicu krisis air bersih, banjir, bahkan penurunan kualitas tanah untuk pertanian,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemulihan ekosistem tidak bisa dilakukan secara instan. “Butuh puluhan tahun untuk mengembalikan kondisi alam seperti semula itu pun jika ada komitmen serius.”
Apakah Ini Pembiaran?
Pertanyaan paling sensitif yang mengemuka adalah: mengapa praktik ini terus berulang tanpa penindakan yang signifikan?
Sejumlah pakar hukum pidana melihat adanya kemungkinan selective enforcement penegakan hukum yang tidak konsisten atau bahkan tebang pilih.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik akan melihat ini sebagai pembiaran. Dalam perspektif hukum, pembiaran yang sistematis bisa dikategorikan sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya,” tegas seorang akademisi hukum.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik lainnya lebih jauh menyebut adanya kemungkinan “arah tidak tertulis” dalam praktik di lapangan sebuah istilah yang merujuk pada toleransi diam-diam terhadap aktivitas tertentu demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Penerangan Hukum: Solusi atau Sekadar Seremonial?
Kegiatan penerangan hukum yang dilakukan Kejati Kepri tentu menjadi langkah penting dalam meningkatkan literasi hukum aparatur desa. Namun para ahli mengingatkan bahwa edukasi saja tidak cukup tanpa diikuti penegakan hukum yang konsisten dan transparan.

“Pencerahan hukum harus diiringi dengan keberanian menindak. Jika tidak, maka ini hanya menjadi ritual administratif tanpa dampak nyata,” ujar seorang pengamat tata negara.

Menuntut Kejelasan Arah Negara
Kasus Bintan mencerminkan dilema yang lebih luas dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia: antara kebutuhan ekonomi, kelemahan institusi, dan potensi penyimpangan kekuasaan.
7
Para ahli sepakat bahwa negara harus segera memperjelas garis komando dan tanggung jawab antara pusat dan daerah, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Jika tidak, maka kerusakan alam yang terjadi hari ini bukan hanya menjadi warisan ekologis yang pahit, tetapi juga bukti kegagalan kolektif dalam menjaga kedaulatan atas sumber daya alam.

Pulau Bintan kini berada di persimpangan: antara menjadi contoh keberhasilan tata kelola berkelanjutan, atau justru simbol pembiaran terhadap eksploitasi ilegal. Di tengah tekanan ekonomi dan kompleksitas regulasi, satu hal menjadi jelas tanpa integritas dan keberanian penegakan hukum, alam akan terus menjadi korban, dan kepercayaan publik perlahan runtuh.

arf6