Suraji Damopolii : Sudah Cukup ‘Sandiwara’ PT. ASA Kotabunan Karena Diduga IUP Produksi Hanya Diperjualbelikan

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Pemerhati lingkungan yang juga selaku sala satu tokoh masyarakat Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Suraji Damopolii melalui media MabesNews.com (16/2/2026) dengan tegas mengatakan bahwa sudah cukup ‘Sandiwara’ PT. ASA Kotabunan karena diduga IUP Produksi hanya sampai diperjualbelikan,”Kami menilai bahwa PT.ASA tidak punya niat untuk melakukan produksi, sementara diketahui bahwa IUP PT. ASA merupakan IUP Produksi, kenapa hanya sampai diperjualbelikan”, tegas Suraji penuh tanya.

Karena diduga tidak adanya niat PT.ASA melakukan kegiatan produksi sesuai dengan IUP yang ada, maka dengan tegas Suraji Damopolii meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/KLHK) agar dapat meninjau bahkan melakukan pencabutan IUP Poruksi PT. ASA Kotabunan, apa lagi lokasi tambang Doup dan pusat pengolahan yang dibangun berada di wilayah pemukiman masyarakat.

Dijelaskannya bahwa, pemerintah berhak dan sah melakukan pencabutan IUP Operasi Produksi yang tidak digunakan untuk produksi atau tidak beroperasi melainkan hanya diperjualbelikan.

Dimana berdasarkan pasal demi pasal dalam UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menegaskan bahwa IUP diberikan untuk melakukan kegiatan pertambangan baik eksplorasi maupun produksi, bukan untuk diperjual belikan.

Dalam pasal 119 UU Minerba sangat jelas bahwa IUP dapat dicabut jika pemegang IUP tidak melakukan kegiatan sesuai rencana kerja atau tidak berproduksi.

Dalam proses penataan IUP yang merupakan kebijakan pemerintah 2022-2025 dimana Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM secara aktif mencabut ribuan IUP yang “TIDUR” atau tidak beroperasi atau hanya untuk spekulasi bisnis sebagai bagian dari penataan tata kelola tambang.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, mengapa Pemerintah berhak mencabut, karena IUP bukan komoditas jual beli. IUP adalah hak konsesi yang diberikan negara untuk mengelolah sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat bukan harus dijadikan aset dagang untuk diperjualbelikan.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, IUP yang diduga hanya diperjualbelikan mengindikasikan adanya spekulasi, yang merugikan negara dari sisi hilirisasi dan pendapatan pajak/PNBP,”Tindakan pemerintah mencabut IUP yang tidak berproduksi dan hanya diperjualbelikan adalah langkah yang tepat dan sah secara hukum, guna memastikan kepastian hukum serta peningkatan nilai tambah sumber daya mineral di Indonesia”, terang Suraji Damopolii.

Disisi lain, Suraji Damopolii sangat menyayangkan juga sikap Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM yang diduga telah menyetujui akuisisi itu dilakukan, karena berdasarkan informasi bahwa diduga PT. J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) diduga telah melepas seluruh saham anak usahanya PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang memegang IUP emas di Proyek Doup Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada PT. Danusa Tambang Nusantara (DNA) anak usaha PT. United Tractors Tbk (UNTR) dengan nilai yang diduga mencapai triliunan rupiah.

Memang benar bahwa, berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pengalihan IUP wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Namun, semestinya, sebelum memberikan persetujuan pengalihan IUP, pihak Kementerian ESDM mestinya turun meninjau langsung lokasi IUP PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat, ucap Suraji Damopolii.

Dalam kesempatan itu, Suraji Damopolii juga menjelaskan menyangkut sejarah keberadaan lokasi tambang Doup Kotabunan. Menurutnya, lokasi Doup adalah wilayah pertama yang ditempati oleh masyarakat, dan lokasi Doup juga disebut Men atau Maining 1, sementara lokasi Men atau Mining 2 adalah Tapa.

Awal mulanya menurut Suraji Damopolii bahwa, pada tahun 1906 Belanda melakukan eksplorasi dengan pendana pertama adalah Portugis. Namun ketika perang dunia pertama terjadi, kegiatan tambang di lokasi Men atau Mining 1 Doup dan Men atau Mining 2 Tapa sempat terhenti. Sesudah itu kegiatan tambang kembali dilanjutkan lewat pendananya pria asal Belanda yaitu Jon Sestra.

Sejarah ini perlu disampaikan agar diketahui bersama bahwa, lokasi tambang Doup Panang Kotabunan itu sudah ditempati oleh masyarakat sampai saat ini jauh sebelum IUP PT. ASA itu di terbitkan.

Selidik punya selidik, berdasarkan informasi bahwa PT. ASA telah mengantongi IUP Operasi Produksi, namun belum melakukan produksi.

Belum adanya kegiatan produksi hal itu diduga kuat disebabkan adanya beberapa faktor utama yang menyebabkan sehingga PT. ASA belum melakukan kegiatan produksi sala satunya karena diduga kuat adanya pembaharuan dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan, karena PT. ASA diwajibkan menyusun dokumen AMDAL baru sesuai dengan arahan Surat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) No. 1729/PDULK/P2T/PLA.4/2023. Dimana perubahan dokumen ini krusial dan harus diselesaikan sebelum produksi dapat dilaksanakan. (Pusran Beeg)