MabesNews.com – Medan, Sumatera Utara, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang beroperasi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, memiliki sejarah panjang yang berawal dari era perkebunan kolonial Belanda. Kawasan ini merupakan bagian dari pengembangan perkebunan karet di Sumatera Utara yang dibuka pada awal abad ke-20, ketika industri karet berkembang pesat untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia.
Setelah Indonesia merdeka, perkebunan tersebut tetap beroperasi dan beberapa kali mengalami pergantian pengelola. Sebelum menjadi bagian dari PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di bawah naungan Bridgestone Corporation Jepang, perkebunan ini dikelola oleh Goodyear Sumatra Plantations.
Hingga saat ini, perkebunan di Kabupaten Simalungun masih menjadi salah satu sentra perkebunan karet penting di Sumatera Utara. Jejak peninggalan kolonial berupa tata letak perkebunan, jalan kebun, serta sejumlah bangunan lama masih menjadi saksi perjalanan industri karet di wilayah tersebut.
Namun, saat kru MabesNews.com Sumatera Utara melakukan penelusuran di area PT Bridgestone pada 6 Juli 2026, ditemukan banyak penderes liar (sering disebut “maggot”) maupun pekerja yang diduga ilegal di hampir seluruh divisi yang berada di areal HGU PT Bridgestone yang diduga telah habis masa berlakunya.
Kru media juga mengaku melihat adanya aktivitas pembayaran yang diduga dilakukan oleh oknum staf PT Bridgestone kepada para penderes liar tersebut.
Keberadaan penderes liar itu diduga merugikan para karyawan penderes resmi di areal HGU PT Bridgestone. Pasalnya, para karyawan tetap disebut tidak lagi memperoleh premi akibat banyaknya penderes liar yang beroperasi di lokasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan melakukan penelusuran terkait status HGU PT Bridgestone yang diduga telah berakhir, serta menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Cakra Buruh 02 Pemenangan Prabowo-Gibran Tahun 2024 Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa apabila Hak Guna Usaha (HGU) suatu perusahaan memang telah habis masa berlakunya sesuai ketentuan hukum, maka tidak semestinya diperpanjang tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria masih menjadi landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
“Tanah untuk rakyat. Selama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 belum dicabut, maka apabila HGU suatu perkebunan benar telah berakhir masa berlakunya, sebaiknya tidak lagi diperpanjang dan dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa landreform merupakan kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah agar lebih berkeadilan. Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, mencegah monopoli tanah, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Program reforma agraria juga meliputi redistribusi tanah negara, tanah terlantar, maupun lahan yang melebihi batas maksimum kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, terdapat pembatasan luas kepemilikan tanah, larangan kepemilikan tanah secara absentee, serta pengaturan sistem bagi hasil untuk melindungi petani penggarap.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria bertujuan menciptakan pemerataan keadilan sosial, meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta memberikan kepastian hukum melalui redistribusi dan sertifikasi tanah sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap permodalan dan peningkatan kesejahteraan.
Bersambung…
Penulis:
Supriadi Nst.
Wakil Kepala Perwakilan II MabesNews.com Sumatera Utara.







