Diduga HGU PT Bridgestone Telah Habis Masa Berlaku, Pemkab Simalungun dan APH Diminta Segera Bertindak Membantu Masyarakat

Polri110 views

MabesNews.com – Medan, Sumatera Utara, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang beroperasi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, memiliki sejarah panjang yang berawal dari era perkebunan kolonial Belanda. Kawasan ini merupakan bagian dari pengembangan perkebunan karet di Sumatera Utara yang dibuka pada awal abad ke-20, ketika industri karet berkembang pesat untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia.

Setelah Indonesia merdeka, perkebunan tersebut tetap beroperasi dan beberapa kali mengalami pergantian pengelola. Sebelum menjadi bagian dari PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di bawah naungan Bridgestone Corporation Jepang, perkebunan ini dikelola oleh Goodyear Sumatra Plantations.

Hingga saat ini, perkebunan yang berada di Kabupaten Simalungun tersebut masih menjadi salah satu sentra perkebunan karet penting di Sumatera Utara. Jejak peninggalan kolonial, seperti tata letak perkebunan, jalan kebun, serta sejumlah bangunan lama, masih dapat ditemukan sebagai saksi sejarah perkembangan industri karet di wilayah tersebut.

Namun, sangat disayangkan. Saat kru MabesNews.com Sumatera Utara melakukan penelusuran di area PT Bridgestone pada 6 Juli 2026, ditemukan banyak penderes liar (sering disebut “maggot”) maupun pekerja yang diduga ilegal di hampir seluruh divisi yang berada di areal HGU PT Bridgestone, yang diduga telah habis masa berlakunya.

Kru media juga mengaku melihat secara langsung adanya pembayaran yang dilakukan oleh oknum staf PT Bridgestone kepada para penderes liar tersebut.

Keberadaan penderes liar itu diduga merugikan para karyawan penderes resmi di areal HGU PT Bridgestone. Pasalnya, para karyawan tetap disebut tidak lagi memperoleh premi karena banyaknya penderes liar yang beroperasi di lokasi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat juga diduga menutup mata terhadap persoalan HGU PT Bridgestone yang disebut-sebut telah habis masa berlakunya.

Saat dikonfirmasi, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial PT mengatakan bahwa tanah seharusnya dikembalikan kepada rakyat apabila HGU memang telah berakhir.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria belum dicabut. Maka, apabila HGU suatu perkebunan telah habis masa berlakunya, sudah sepatutnya tidak lagi diperpanjang dan dikembalikan kepada masyarakat yang ingin bertani,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa landreform merupakan kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah agar lebih berkeadilan. Tujuannya adalah menghapus sistem feodal, mengurangi kesenjangan antara pemilik lahan dan petani kecil, serta mencegah terjadinya monopoli penguasaan lahan.

Di Indonesia, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kini dikenal sebagai bagian dari program Reforma Agraria.

Pelaksanaan landreform meliputi sejumlah langkah strategis, antara lain redistribusi tanah negara, tanah terlantar, maupun tanah yang melebihi batas maksimum kepada petani kecil; pembatasan luas maksimum dan minimum kepemilikan tanah; larangan kepemilikan tanah secara absentee (kepemilikan oleh orang yang berdomisili di luar kecamatan lokasi tanah tanpa izin tertentu); serta pengaturan sistem bagi hasil guna melindungi petani penggarap.

Menurutnya, landreform diperlukan untuk mewujudkan pemerataan keadilan sosial, memberikan akses lahan kepada masyarakat yang belum memiliki tanah, meningkatkan produktivitas pertanian melalui pengelolaan lahan yang aktif, memperkuat ketahanan pangan, serta memberikan kepastian hukum melalui program redistribusi dan sertifikasi tanah yang juga dapat membuka akses masyarakat terhadap permodalan.

 

Bersambung…

 

Penulis: Supriadi Nst

Wakil Kepala Perwakilan II MabesNews.com Sumatera Utara