Mabesnews.com
Bitung / Sulut , Asosiasi Pedagang Pasar .Seluruh Indonesia – APPSI Kota Bitung secara resmi memasukan catatan aspirasi yang ditujukan kepada Walikota Bitung, awal pekan lalu. Aspirasi ini merupakan realisasi dari pertemuan internal antara APPSI dan Ketua Dewan Pertimbangan organisasi yang juga Walikota Bitung, awal Maret lalu.
Direktur Eksekutif APPSI Bitung H. Harsono Muhammad mengatakan, bahwa catatan aspirasi APPSI yang dimintakan Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri MM, adalah permintaan walikota.
” karena polemik pedagang dan Pengelola pasar, APPSI dipanggil Walikota dengan Perantara BKSAUA Awal pekan lalu. Walikota minta silahkan tulis aspirasi APPSI diselembar kertas dan masukan secepatnya” tukas Muhammmad yang juga anggota BKSAUA Kota Bitung.
Menurut Muhammad, situasi pelik didalam pasar ini adalah buah dari sikap kritis Appsi terhadp Perumda, yang akhirnya mengemuka ke publik. dampaknya sangat besar, karena sekarang akibat perbedaan pendapat teraebut, ratusan pedagang diseluruh pasar bergerak enggan membayar sewa kios dan lapak dipasar rakyat. Tajamnya kritikan APPSI dimedia sosial maupun dilapangan, menunjukan adanya perbedaan persepsi antara Appsi sebagai organisasi pedagang dan Perumda selaku pengeloka pasar.
” catatan organisasi jelas, bahwa hentikan penagihan diwilayah sengketa, kaji ulang penagihan lewat pendekatan justifikasi aset, dan evaluasi kinerja tiga Pjs. Direksi. ” kata Muhammad.
catatan tersebut sudah disampaikan kepada Walikota sebagai aspirasi Appsi. sementara itu, pedagang pasar terutam pasar winenet, mengaku menunggu langkah Walikota. namun dilapangan, situasi penagihah tidak berjalan lancar. Dipasar winenet, ratusan pedagang mendukung langkah Appsi, dan menunda pembayaran sebelum ada kepastian.
Tamrin Bandu, Ketua Komisariat APPSI pasar winenet menegaskan, bahwa pedagang menunggu langkah Walikota.
” pedagang sedang menunggu langkah Walikota. karena situasi sekarang pedagang minta kejelasan pada juatifikasi aset, dan penagihan diwilayah sengketa”. kata Tamrin Bandu kepada media.
Tamrin juga menegaskan, dengan adanya surat aspirasi APPSI dan Surat Kajian Yuridis legal method dari Posbakumadin, diharapkan pemerintah dalam hal ini walikota Bitung bisa mengambil keputusan terbaik.