Sidang Dugaan Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis Diwarnai Bantahan Terdakwa

Hukum312 views

MabesNews.com, Mandailing Natal, 14 Juli 2026 – Sidang terbuka perkara dugaan pembakaran Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Dalam persidangan tersebut, mantan Kapolsek Muara Batang Gadis, IPTU Akmaluddin, menuding para terdakwa berinisial CM, DB, dan CT ikut membakar sepeda motor, Kantor Polsek Muara Batang Gadis, serta mobil patroli milik Polsek.

Atas tudingan yang disampaikan IPTU Akmaluddin, para terdakwa membantah dan menyatakan keberatan. Seluruh bantahan dan keberatan tersebut telah disampaikan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Selasa dengan agenda menghadirkan saksi-saksi berikutnya.

Demikian dilaporkan Kazman Daulay dari Mandailing Natal.