SERATUS MANTAN LDII JAWA BARAT LAPORKAN IMAM ISLAM JAMAAH KE POLDA JABAR

Pemerintah, Polri, TNI929 views

 

MABESNEWS.COM, Kediri, Jawa Timur – Direktur Lembaga Advokasi Ummat Anshorullah, Abdurrahman Anton Minardi mengatakan, dalam kurun waktu 40 tahun terakhir ini, (Indonesia) dilanda kasus penodaan agama, dengan berbagai kasus, namun memiliki ‘pola yang sama’.

“Pola tersebut yakni menyalahgunakan ayat Allah dan dalil-dalil agama, untuk mengelabui pemerintah dan memperdaya umat, dan hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang mayoritas penduduknya adalah muslim,” katanya kepada media.

Menurutnya, maraknya kasus ini menunjukkan lemahnya supremasi hukum di negeri ini, serta lemahnya penegakkan hukum terhadap para penista agama yang seakan difasilitasi pihak tertentu untuk lebih leluasa hidup dibandingkan dengan orang-orang yang menginginkan negeri ini tegak secara bersyariah, adil dan berdaulat.

“Saat ini media kembali ramai dengan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang kini sedang menjalani proses penyidikan. Namun selain itu, sesungguhnya banyak pelaku penodaan agama, hanya tidak muncul di permukaan,” ungkapnya dalam rilis, Selasa (11/7/2023).

Ia mengatakan oknum pimpinan kelompok keagamaan yang berpusat di Kediri, Jawa Timur, Abdul Azis alias Sulthon Aulia, Amir Islam Jamaah yang sudah dilarang oleh Jaksa Agung tahun 1971 dan difatwakan sesat oleh MUI tahun 1978.

“Ia terbukti mengajarkan aqidah takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang tidak berbaiat kepadanya, menistakan agama, dengan memelintir dalil-dalil Al Quran dan Al Hadist, untuk membenarkan ajarannya yang menyimpang, yang berakibat pada terjadinya amalan agama yang menyalahi syariat, pemutusan kekerabatan, perceraian paksa, menghalalkan harta, kehormatan, dan darah kaum muslimin yang tidak segolongan dengannya,” ungkapnya lagi.

Ia mengungkapkan inti dari semua ajaran yang disampaikan oleh Abdul Azis alias Sulthan Aulia ini mengarah kepada timbulnya kebencian dan permusuhan kepada kaum muslimin.

“Pengikut diminita hanya loyal kepadanya sebagai imam penentu syurga bagi pengikutnya,” pungkasnya. Pelaporan ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang sudah dilakukan oleh beberapa mantan LDII melaporkan Abdul Aziz di Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan semacam ini akan di lakukan di semua Polda di pulau Jawa.

Tujuan pelaporan besar-besaran mantan LDII agar Abdul Aziz Shultan Aulia, mau bertaubat pada Allah, menghentikan penyesatan umat dan menghentikan penarikan uang 10% pada pengikutnya secara ilegal.

Adapun Ketua Lembaga Advokasi Ummat Anshorullah, Abdurrahman Anton Minardi mengatakan, para korban penistaan agama telah melalukan laporan polisi ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abdul Azis, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/238/VI/2023/BARESKRIM Mabes Polri tanggal 23 Juni 2023.

(*/redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *