Mabesnews.com, SAMPANG MADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial R ditangkap petugas pada Selasa (14/4/2026) sore.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial R, warga Kecamatan Sampang,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
*Barang Bukti Diamankan*
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersangka sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor ± 0,35 gram beserta pembungkusnya.
2. 1 alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik bening dengan tutup terpasang sedotan warna putih.
3. 2 plastik klip bening kosong bertuliskan label harga masing-masing “150”.
4. 1 bendel plastik klip bening kosong.
5. 1 sendok sabu dari sedotan plastik warna hijau.
6. 1 kotak dus senter warna biru.
7. 1 buku catatan penjualan narkotika golongan 1 jenis sabu.
8. Uang tunai Rp350.000.
*Modus Operandi*
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R diketahui mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Adanya buku catatan penjualan, plastik klip berlabel harga, serta bendel plastik kosong menjadi petunjuk bahwa tersangka tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga aktif melakukan transaksi.
*Kronologi Penangkapan*
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Setelah mengantongi informasi dan bukti permulaan, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak ke wilayah Kecamatan Sampang dan berhasil mengamankan tersangka R.
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba.
*Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
Kasi Humas menambahkan, Polres Sampang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor ke polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Sampang,” pungkasnya.(Imam/Mldn)







