Mabesnews.com, Indramayu, 16 April 2026 – Seorang istri Ketua Kelompok Tani Ternak Sapi di Desa Sidadadi, Kecamatan Hargelis, Kabupaten Indramayu, diduga melontarkan tuduhan pemerasan terhadap seorang awak media.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat seorang wartawan melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah pengurus kelompok tani ternak setempat.
Awalnya, wartawan tersebut bermaksud menemui Bapak Udin selaku sekretaris kelompok. Namun, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, ia kemudian mendatangi rumah Ketua Kelompok, Bapak Midi (Saripudin).
Setibanya di lokasi, wartawan tersebut mengaku telah mengucapkan salam dan menanyakan kabar. Namun, salam tersebut tidak mendapat respons. Tak lama kemudian, seorang perempuan yang diketahui sebagai Ibu Dartem, istri Ketua Kelompok, keluar rumah dan langsung menanggapi dengan nada tinggi.
Dalam ucapannya, ia menyebut bahwa suaminya sedang bekerja mencari nafkah, bukan seperti wartawan yang setiap datang hanya meminta uang. Ia juga menyatakan bahwa bukan hanya suaminya, tetapi orang lain juga mengalami hal serupa.
Situasi semakin memanas ketika Ibu Dartem berteriak sambil memanggil warga sekitar dengan ucapan, “Ini ada wartawan, ini ada wartawan!”
Meski demikian, teriakan tersebut tidak direspons oleh warga sekitar. Bahkan, salah satu warga disebut memberi isyarat kepada wartawan tersebut untuk segera meninggalkan lokasi agar tidak terjadi hal yang lebih besar.
Atas kejadian ini, pihak wartawan merasa keberatan dan menolak tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
Di sisi lain, kasus ini juga berkaitan dengan laporan sebelumnya mengenai dugaan hilangnya 20 ekor sapi milik Kelompok Tani Ternak Sidadadi yang diduga telah dijual. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan pernyataan dan perjanjian tertulis saat pemanggilan di dinas terkait, sapi-sapi tersebut seharusnya dikembalikan karena merupakan aset negara.
Pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aset tersebut benar-benar dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rudi Hartono)







