MabesNews.com, Indragiri Hilir, Riau – Jumat, 12 Juni 2026 – Puluhan unit dumptruk HINO berwarna hijau terpantau mengantre di SPBU 14.292.645 yang berada di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai menghambat kendaraan umum lain yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pantauan awak Media MabesNews.com bersama tim di lokasi pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari menunjukkan area SPBU dipadati dumptruk HINO berwarna hijau. Antrean kendaraan bahkan mengular hingga ke badan jalan, sehingga kendaraan roda empat dan roda enam lainnya mengalami kesulitan untuk masuk ke area pengisian BBM.
Salah satu petugas SPBU terlihat melayani pengisian BBM jenis Bio Solar PSO pada salah satu kendaraan yang bernomor polisi BM 9188 FU. Saat dikonfirmasi awak media terkait siapa pengawas maupun manajer SPBU yang bertugas saat itu, petugas belum memberikan keterangan dan menyatakan akan menghubungi pihak pimpinan.
“Antre dari malam sampai subuh. Kami yang mau mengisi BBM untuk kendaraan pribadi jadi susah masuk karena lokasi dipadati kendaraan tersebut. Kalau memang digunakan untuk kegiatan tambang, seharusnya menggunakan BBM industri, bukan BBM subsidi,” ujar salah seorang pengemudi yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut material pertambangan batu bara. Dugaan tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat sekitar. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang membenarkan peruntukan kendaraan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juncto Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2023, BBM jenis Solar PSO bersubsidi diperuntukkan bagi sektor transportasi tertentu, usaha mikro, pertanian, perikanan, serta pelayanan umum sesuai kuota yang telah ditetapkan. Sementara itu, kegiatan pertambangan dan industri diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi atau Solar Industri CN 51.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jurnalis MabesNews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU 14.292.645 Selensen, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Media ini juga mendorong Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan BPH Migas untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan serta memeriksa data kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut.
Masyarakat berharap Kepolisian Daerah (Polda) Riau dapat turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang terekam dalam kamera pengawas (CCTV) SPBU guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Warga sekitar juga meminta aparat penegak hukum, Polres Indragiri Hulu, BPH Migas, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban apabila ditemukan adanya penyimpangan, sehingga penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Bersambung….
Ditulis oleh : (RS)










