Mahasiswi Undana Mengaku Terkendala Proses Akademik Meski Seluruh Mata Kuliah Telah Rampung

MabesNews.com, Kupang – Seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Sri Sulastri Hamsa, mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian untuk mengikuti sidang skripsi, meskipun menurut keterangannya seluruh mata kuliah telah diselesaikan dan seluruh kewajiban administrasi akademik telah dipenuhi.

Berdasarkan penjelasan Sri, seluruh beban perkuliahannya telah tuntas sejak semester ketujuh. Ia juga menyatakan telah melunasi registrasi akademik hingga semester ke-13. Selain itu, status keaktifannya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) disebut telah dipulihkan setelah melalui proses administrasi di tingkat universitas.

Meski demikian, Sri mengaku belum memperoleh persetujuan dari Ketua Program Studi untuk mengikuti ujian skripsi. Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat diarahkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain, sesuatu yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi akademiknya saat ini.

Menurut Sri, persoalan bermula ketika pengajuan ujian skripsinya pada semester ke-12 tidak diproses karena statusnya di PDDIKTI tercatat tidak aktif selama beberapa semester. Kondisi tersebut, kata dia, dipicu oleh kendala ekonomi yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian administrasi.

Sri menjelaskan bahwa dirinya telah mengantongi surat persetujuan pelunasan administrasi dari bagian keuangan universitas serta memiliki bukti konsultasi rutin dengan dosen pembimbing skripsi. Namun, ia mengaku dokumen-dokumen tersebut sempat dipersoalkan oleh pihak program studi dan dinilai tidak sesuai.

Selanjutnya, Sri menempuh berbagai tahapan penyelesaian melalui jalur birokrasi kampus hingga ke tingkat rektorat. Setelah proses tersebut berlangsung, status akademiknya di PDDIKTI, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, kembali dinyatakan aktif pada November 2025.

Namun, setelah persoalan status keaktifan dianggap selesai, Sri mengaku masih menghadapi hambatan lain. Program studi kembali mempertanyakan kelengkapan administrasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Magang. Ia menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta sebagai bukti bahwa kedua kewajiban akademik tersebut telah diselesaikan.

Meski seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, Sri mengaku tetap tidak diizinkan melakukan registrasi lanjutan. Menurut keterangan yang diterimanya, alasan penolakan merujuk pada adanya surat edaran mengenai pemindahan mahasiswa yang dinilai tidak kooperatif. Sri membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun ia terus aktif menyelesaikan persoalan akademiknya melalui mekanisme resmi di lingkungan universitas.

Sri juga menyebut bahwa pada 6 Februari 2026, Kepala Biro Akademik menyampaikan kepadanya bahwa seluruh mata kuliah telah ditempuh dan administrasi akademiknya telah memenuhi ketentuan. Namun demikian, menurut pengakuannya, pihak program studi tetap mempertahankan keputusan untuk tidak memberikan izin mengikuti sidang skripsi.

Dalam upaya mencari solusi, Sri mengaku telah bertemu dengan pimpinan universitas. Pada pertemuan tersebut, menurut keterangannya, Rektor Undana menyampaikan bahwa surat edaran mengenai pemindahan mahasiswa tidak berlaku bagi dirinya karena seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi, serta tahapan akademik seperti seminar proposal dan ujian hasil telah dilaksanakan.

Akan tetapi, sehari setelah pertemuan tersebut, Sri mengaku kembali menerima informasi bahwa masih terdapat mata kuliah yang dinyatakan belum selesai oleh pihak program studi. Kondisi itu, menurutnya, membuat proses penyelesaian studinya kembali tertunda, meskipun sebelumnya telah memperoleh penjelasan berbeda dari pihak biro akademik.

 

Hingga berita ini disusun, Sri mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan Universitas Nusa Cendana terkait kepastian pelaksanaan sidang skripsinya. Sementara itu, Ketua Program Studi yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi atas rangkaian peristiwa yang disampaikan Sri.

 

**Catatan Redaksi:**

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Sri Sulastri Hamsa beserta dokumen yang diklaim dimilikinya. Informasi yang dimuat merupakan penyampaian dari pihak yang bersangkutan dan belum sepenuhnya mencerminkan posisi atau keterangan resmi dari Universitas Nusa Cendana.

Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Universitas Nusa Cendana, khususnya Ketua Program Studi, pihak fakultas, maupun pejabat terkait, diberikan hak jawab dan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan ini. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Liputan: MabesNews.com

Penulis: Martinus Kondo