PT.TUN MEMBATALKAN KEPUTUSAN BUPATI EMPAT LAWANG TERKAIT KADES RANTAU TENANG

Pemerintah293 views

MabesNews.com kab empat lawang prov sumsel .penasehat Hukum M. Maita calon kepala desa, Jilun, SH, MH dalam kasus gugatan dugaan kecurangan pemilihan Kepala Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Juni 2022 secara serentak, menjelaskan pada awak media di rumah kediaman M. Maita pada Selasa (8/8/2023) bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumatera Selatan telah memutuskan banding saudara M. Maita diterima oleh Pengadilan Tinggi TUN dengan amar keputusan banding adalah sebagai berikut :

mengabulkan gugatan pembanding / penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal, keputusan Bupati Empat Lawang nomor : 188.45/ 369/ KP/ DPMPD/tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih pada 13 (tiga belas) di kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang masa jabatan 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor urut 4 (empat) atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang tanggal 9 Agustus 2022;
Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Empat Lawang nomor : 188.45/ 369/ KP/ DPMPD/tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih pada 13 (tiga belas) di kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang masa jabatan 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor urut 4 (empat) atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang tanggal 9 Agustus 2022;
Menghukum terbanding/tergugat dan terbanding/tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Lebih lanjut, PH Jilun, SH, MH mengatakan pada pers release-nya menyebutkan bahwa permasalahan pemilihan kepala desa Rantau Tenang, telah berakhir. “ Jadi dengan adanya putusan banding yang mengabulkan gugatan saudara M. Maita maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Karena putusan banding ini sudah incraht ( berkekuatan hukum tetap) karena berdasarkan Surat Edaran MA nomor 10 tahun 2020, pada E angka 1 menyatakan bahwa sengketa TUN tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan pasal 45A ayat 1 huruf c UU no 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Karena itu, Bupati Empat Lawang, wajib mencabut SK Bupati nomor : 188.45/ 369/ KP/ DPMPD/tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih tersebut” Ujar Penasehat hukum M. Maita, Jilun, SH, MH.