Mabesnews.com, Kabupaten Tangerang – Kegiatan proyek pemasangan paving blok di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, menuai sorotan. Hal ini terjadi setelah awak media melakukan konfirmasi di lokasi proyek pada Rabu.
Saat ditanya mengenai pelaksana atau penanggung jawab pekerjaan, salah satu pekerja menyebutkan bahwa proyek tersebut dikelola oleh seseorang berinisial Edwar, yang berasal dari Balaraja dan berdomisili di Sukadiri.
Di sisi lain, para pekerja diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, aturan terkait K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko bahaya di tempat kerja.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87 yang mewajibkan penerapan K3. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Dengan adanya dugaan pengabaian K3 tersebut, proyek paving blok ini dinilai kurang mendapat pengawasan dari pihak pelaksana.
Penulis: Usin







