MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Ratusan nelayan di Desa Pesaguan dan Desa Sungai Nanjung, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kondisi ini membuat aktivitas melaut mereka lumpuh dan memukul perekonomian warga pesisir.
Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, pasokan solar subsidi yang didapatkan para nelayan Pesaguan dalam sepekan hanya cukup untuk modal melaut selama dua hari. Selebihnya, mereka terpaksa menyandarkan kapal di dermaga akibat mandeknya ketersediaan stok di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Pesaguan Kiri.
Misteri Pasokan dan Kondisi SPBUN Pesaguan Kiri yang Misterius
Dari hasil pantauan media di lokasi, SPBUN Pesaguan Kiri disinyalir hanya menerima pasokan solar satu kali dalam seminggu. Kondisi operasional SPBUN ini pun dinilai janggal; pintu gerbangnya terpantau selalu tertutup rapat bak tak berpenghuni, bahkan papan nama resmi SPBUN tidak terpasang di depan fasilitas tersebut.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi membenarkan bahwa gerbang SPBUN tersebut memang sangat jarang dibuka. Muncul pertanyaan besar dari kalangan nelayan, apakah benar suplai solar untuk SPBUN Pesaguan Kiri hanya dijatah 4 tangki dalam satu bulan?
Kesenjangan Suplai dan Harga Solar yang Mencekik
Dugaan kejanggalan ini semakin menguat jika dibandingkan dengan fasilitas serupa di wilayah lain. Sebagai perbandingan, Direktur SPBUN Desa Sukabaru menyatakan bahwa pihak mereka rutin menerima suplai solar sebanyak 2 tangki atau setara 16.000 liter dalam seminggu (8 tangki per bulan).
Akibat tersendatnya distribusi di Pesaguan Kiri, dampaknya meluas hingga ke nelayan Desa Sungai Nanjung. Demi menyambung hidup, para nelayan kecil di sana terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli solar eceran non-subsidi dengan harga fantastis, mencapai Rp340.000 hingga Rp360.000 per jeriken.
Desak APH dan DPRD Ketapang Tindak Tegas Penyelewengan
Menyikapi carut-marut ini, pengawasan terhadap pendistribusian BBM solar subsidi untuk nelayan dinilai sangat lemah. Aparat Penegak Hukum (APH) dan jajaran DPRD Kabupaten Ketapang yang membidangi urusan Minyak dan Gas Bumi (Migas) didesak untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Jika ke depan ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau praktik curang dalam distribusinya, instansi terkait diminta tidak segan memberikan sanksi moral maupun hukum yang berat. Bila terbukti melanggar, izin operasional SPBUN yang bersangkutan harus dicabut demi menyelamatkan nasib para nelayan yang selama ini menjadi korban. (DR)




