Mabesnews.com, Majalengka – Proyek pemeliharaan jalan lingkar Utara Majalengka segmen Panglayungan–Baribis, Kecamatan Cigasong, diduga dikerjakan asal-asalan. Padahal belum 1 tahun berjalan, jalan yang direhab ulang sudah kembali retak, berlubang, bahkan tambalan ulang pun ikut rusak.
Berdasarkan data dan survey lapangan awak media tergabung di organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka, kerusakan parah terlihat di ruas dari Bundaran Baribis arah barat. Kondisi ini terjadi padahal proyek baru selesai dikerjakan Agustus 2025 lalu.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas PUTR menggelontorkan anggaran DBHCT tahun 2025 sebesar Rp2.210.519.000,00 untuk pekerjaan ini. Proyek dikontrakkan lewat SPK Nomor 000.3.3/023/KONTRAK/DBHCT/BM/PUTR/2025* tanggal 16 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Pemenang tender dan pelaksana proyek adalah CV. ANIK KARYA, beralamat di Jl. Raya Barat Pabuaran No. 59, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
“Agustus 2025 jalan selesai di-hotmix, dalam masa 6 bulan sudah rusak dan ditambal ulang. Sekarang masuk Juli 2026, bekas tambalan itu malah rusak lagi. Retak, berlubang, di beberapa titik sama saja,” ungkap beberapa warga kepada pihak media saat meninjau lokasi, Rabu 1 Juli 2026.
Warga mempertanyakan apakah CV Anik Karya bisa lepas tanggung jawab begitu saja setelah masa pemeliharaan selesai. “Anggaran DBHCT itu uang rakyat. Kalau kualitasnya seperti ini, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai kontraktor cuci tangan setelah masa pemeliharaan habis,” tegasnya.
Warga mendesak Dinas PUTR Kabupaten Majalengka dan APH untuk turun langsung mengecek kualitas pekerjaan, serta mengaudit apakah pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Jika terbukti ada kelalaian, kontraktor harus bertanggung jawab melakukan perbaikan, bukan hanya lepas kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait PUTR Majalengka dan CV Anik Karya.
Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(hombing)







