Proyek Galian Kabel Fiber Optik Diduga Melanggar Undang-Undang K3 Dijalan Raya Legok-Karawaci Tangerang

Pemerintah248 views

MabesNews.com, Kab. Tangerang – Minggu proyek galian kabel fiber optik diduga melanggar undang-undang K3 dijalan raya Legok-Karawaci Tangerang saat para awak media melintas ingin menuju ke arah Dasana Bonang, dimana ingin meliput, kemudian para awak media melihat dan berhenti ada sebuah pekerjaan galian fiber optik, pada 20-08-2023 agustus lalu kami sebagai awak media jalankan tugas sosial kontrol dan mempertanyakan kepada para pekerja ini kegiatan proyek siapa, lalu pekerja menjawab : ini kegiatan galian kabel fiber optik punya bos berinisial HD pelaksana nya adalah berinisial FK kemudian kami bertemu dengan wakil pelaksana di lokasi proyek kabel fiber optik, lalu kami di arahkan untuk konfirmasi melalui telpon seluler via whatshapp langsung dengan bos HD maksud dan tujuan kami para awak media ingin konfirmasi terkait galian kabel fiber optik dan Silaturahmi juga kemudian bos HD tidak bisa hadir karena sedang berada di luar lokasi kegiatan galian kabel fiber optik mengatakan berada di ciledug kota tangerang kemudian ucap nya, Bos HD ini sudah ada ijin nya katakan kepada para awak media dan LSM yang sedang tugas kontrol sosial seperti itu.

Dan satu hal lagi Bahwa bos HD menyebut mohon maaf ini proyek PU Kabupaten jadi kalau abang cuman mau ngopi di warteg silahkan, tandas. (usin: kaperwil Provinsi banten)