MabesNews.com – Polres Indramayu – Sejumlah barang disita petugas gabungan dalam razia yang digelar di Lapas Kelas II B Indramayu, Jumat (17/3/2023) malam.
Mulai dari gelas kaca, gantungan baju, gunting, pecahan kaca, gunting kuku, tasbeh, alat make up, dan lain sebagainya.
Barang – barang itu dilarang jika berada di dalam kamar sel tahanan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Ginting Sumantri mengatakan, dalam razia kali ini, pihaknya dibantu juga oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri.
“Ini masih dalam rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun, kemudian dalam rangka antisipasi kerawanan di bulan Ramadhan,” ujar Kompol Ginting Sumantri didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Sabtu (18/3/2023).
Kompol Ginting Sumantri menyampaikan, razia ini dipusatkan pada satu blok kamar sel tahanan.
Meski dilakukan secara mendadak, namun kata Kompol Ginting Sumantri, tidak ditemukan barang – barang yang mencolok, seperti Narkoba dan lain sebagainya.
Selama kegiatan pun berjalan dengan aman dan lancar.
“Alhamdulillah semua clear, Narkoba dan semacamnya tidak ada,” ujar Kompol Ginting Sumantri. Pewarta (Markus.T).