Polemik Penataan Gurindam 12 Kian Memanas, Pedagang Soroti Relokasi hingga Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Penempatan UMKM

Pemerintah311 views

Mabesnews.com, TANJUNGPINANG — Polemik penataan lanjutan kawasan Gurindam 12 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul beragam keluhan, keresahan, dan pertanyaan kritis dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.

 

Di tengah proses relokasi dan pembangunan lanjutan kawasan strategis pesisir itu, para pedagang menilai pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian mengenai arah kebijakan penataan, konsep relokasi permanen, hingga jaminan keadilan dalam penempatan pedagang pascaproyek.

 

Perkumpulan yang mewadahi pelaku UMKM Gurindam 12 menilai pemerintah perlu membuka secara transparan seluruh mekanisme relokasi agar tidak memunculkan kesan ketidakjelasan maupun dugaan perlakuan berbeda terhadap pedagang tertentu.

 

Dalam sejumlah pertemuan bersama Pemko Tanjungpinang, keresahan pedagang disebut terus meningkat, terutama setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang masih diberikan ruang beraktivitas di kawasan yang sebelumnya dinyatakan harus steril sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan lanjutan Gurindam 12.

 

“Jika sejak awal pemerintah menyatakan seluruh kawasan proyek harus steril tanpa pengecualian, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang masih diberikan ruang beraktivitas dan atas dasar keputusan siapa kebijakan tersebut berubah,” demikian disampaikan pengurus perkumpulan dalam keterangannya.

 

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas terkait transparansi data penempatan pedagang. Para pelaku UMKM mempertanyakan mekanisme penentuan pedagang yang diprioritaskan, direlokasi, dipertahankan, maupun yang hingga kini belum memperoleh kepastian tempat berjualan.

 

Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi dalam tata kelola ruang publik dan relokasi kawasan strategis perkotaan.

 

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang lama yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi kawasan pesisir Tanjungpinang. Sebagian pedagang mengaku masih belum mengetahui secara pasti bagaimana pola penempatan permanen setelah proyek selesai, sementara di lapangan berkembang berbagai isu mengenai kemungkinan masuknya pihak-pihak baru dalam pengelolaan kawasan tersebut.

 

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa perjuangan mempertahankan hak-hak pedagang bukan sekadar persoalan tempat berjualan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas di kawasan Gurindam 12.

 

“Ini bukan hanya soal lapak. Banyak keluarga hidup dari sini. Kalau tidak ada kepastian, masyarakat kecil yang paling terdampak,” ujarnya.

 

Sorotan juga diarahkan pada status kewenangan kawasan Gurindam 12, Tanah Merah, hingga Jembatan Fisabilillah. Dalam pertemuan kedua yang digelar di Kantor Camat Tanjungpinang Kota, salah seorang perwakilan pedagang yang akrab disapa Mpok Yuni mempertanyakan secara langsung siapa pihak yang memiliki otoritas penuh terhadap pengelolaan kawasan tersebut.

 

Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas apakah pengelolaan kawasan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, atau terdapat pihak lain yang turut memiliki kewenangan dalam proses penataan dan pengelolaan kawasan.

 

Khusus di kawasan Jembatan Fisabilillah, masyarakat juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar yang dinilai kumuh dan kurang tertata. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan maupun dugaan pembiaran dalam tata kelola kawasan yang berada di sekitar pusat aktivitas masyarakat.

 

Selain persoalan relokasi dan kewenangan kawasan, status hukum kawasan Tanah Merah turut menjadi perhatian. Perkumpulan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai status pengelolaan kawasan tersebut setelah sebelumnya diinformasikan dihibahkan kepada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan kemudian digunakan kembali melalui mekanisme pinjam pakai.

 

Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum, status pengelolaan, hingga peruntukan kawasan sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik kepentingan di kemudian hari.

 

Di tengah polemik yang berkembang, Mabesnews.com juga memperoleh informasi berupa rekaman percakapan yang menyinggung dugaan adanya pungutan terhadap pedagang di kawasan tertentu di wilayah Gurindam 12. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas pungutan yang disebut-sebut akan diterapkan kepada pedagang di kawasan taman gurindam 12 nantinya.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai dasar hukum pungutan tersebut, termasuk keberadaan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mekanisme retribusi atau pungutan terhadap aktivitas usaha di kawasan yang berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Ignatius Toka solly, pengacara perkumpulan usaha mikro mendengah Gurindam 12, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjalankan kebijakan berdasarkan tafsir sepihak tanpa regulasi yang jelas dan transparan.

 

Menurutnya, setiap tindakan administrasi pemerintahan wajib tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara, termasuk asas legalitas, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

 

“Ketika terdapat perlakuan berbeda dalam relokasi, penataan, maupun pemberian fasilitas kepada pedagang tertentu tanpa dasar yang jelas dan terbuka, maka kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan diskresi pemerintahan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerapkan pungutan kepada masyarakat, sebab setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas sesuai prinsip legalitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan turut menyoroti salah satu pernyataan Wali Kota Tanjungpinang yang berbunyi, “tidak mau ikut silakan keluar.” Pernyataan tersebut dinilai memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang sedang menghadapi ketidakpastian mengenai nasib usaha mereka.

 

Bagi sebagian pihak, kalimat tersebut dianggap sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjalankan kebijakan penataan relokasi kawasan Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pola komunikasi tersebut justru dapat menimbulkan tekanan psikologis serta rasa takut di tengah masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan kepastian hidup dan keberlangsungan usaha mereka.

 

Perkumpulan menegaskan akan terus mengawal proses relokasi dan penempatan lanjutan agar tidak disusupi kepentingan tertentu, baik dari pihak internal maupun eksternal. Mereka menyatakan setiap keluhan pedagang akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi terhadap para pelaku UMKM di kawasan Gurindam 12.

 

“Komitmen dan kekompakan adalah harga yang sangat mahal dan tidak bisa dibayar dengan kebohongan,” tegas Sekretaris Perkumpulan.

 

Di tengah situasi yang terus berkembang, informasi terbaru yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah pedagang mulai diminta untuk segera berkemas dan menempati nomor urut lokasi yang sebelumnya telah diundi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

 

Meski demikian, sebagian pedagang mengaku masih menyimpan kekhawatiran terkait kepastian jangka panjang penempatan mereka, terutama menyangkut pola penataan definitif setelah proyek pembangunan Gurindam 12 selesai sepenuhnya.

 

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait kepastian relokasi, grand design penataan kawasan, dasar hukum pengelolaan dan pungutan, hingga jaminan bahwa seluruh pedagang lama akan memperoleh hak penempatan yang sama secara adil, terbuka, dan transparan setelah proyek Gurindam 12 selesai dilaksanakan.

 

Nt