Penyidik Polres Sumenep Layangkan SP2HP ke-20, Pelapor Nilai Proses Hukum Terkesan Lamban

 

MABESNEWS.com | SUMENEP, JATIM – Diketahui Pelabuhan TUKS tepatnya di wilayah desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep dilaporkan oleh Sarkawi ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura dan Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget tahun 2021 silam.

Hingga kini Penyidik sebatas melayangkan SP2HP yang ke 20 pada tanggal 29 Januari 2026. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan disebutkan bahwa Penyidik telah melakukan langkah – langkah yakni mendatangi kantor Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI bagian Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Jakarta serta mengantarkan surat ke-2 dan melakukan koordinasi terkait penunjukan ahli.

Selain itu disebutkan rencana tindak lanjut, menunggu penunjukan ahli dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Jakarta, guna mendapatkan jadwal pemeriksaan ahli.

Sarkawi sebagai Pelapor, menilai proses hukum terkesan lamban karena hingga saat ini belum mampu menetapkan tersangka.

Berawal dari laporan masyarakat naik menjadi laporan khusus, setelah penyidik yang menangani sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor, dan terlapor termasuk pihak pihak yang di duga ada kaitannya dengan pembangunan 5 pelabuhan TUKS.

Menurut Sarkawi selaku pelapor, jika kasus tersebut dalam akhir bulan ini polres Sumenep belum jugak menetapkan status tersangka, terhadap pengelola maupun instansi terkait yang terlibat dalam pembangunan pelabuhan TUKS yang diduga kuat tidak mengantongi izin, baik izin Reklamasi maupun izin membangun.

Dirinya mengaku akan melaporkan ke Mapolda Jatim dan propam Polda, biar kasus tersebut secepatnya di proses dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sumenep dan di proses di pengadilan.

Sarkawi selaku pelapor menduga ada dugaan penyidik polres Sumenep, hanya mengulur ngulur waktu.

“Sudah jelas dari 5 pelabuhan TUKS tersebut hanya satu yang mengantongi izin UKL UPL dari dinas lingkungan hidup DLH itupun mengacu pada sertifikat atau SHM sebidang tanah kosong milik negara, bukan lahan pantai bawah laut, yang seharusnya menyertakan izin Reklamasi, yang di timbun, bukan tanah kosong. Dari itu dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Sumenep diduga terlibat dalam rekayasa pembangunan pelabuhan TUKS tersebut”, ungkap Sarkawi melalui pesan WhatsApp-nya.

“Sedangkan dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, juga diduga merekayasa izin IMB yang di keluarkan, sedangkan lokasi titik koordinatnya lahan pantai bawah laut, sedangkan yang di jadikan acuan oleh dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, sebidang tanah kosong milik negara, dengan luas 13.950 m2”, terangnya.

Dengan dasar itu Sarkawi menduga DPMPTSP mengeluarkan izin membangun, untuk pelabuhan TUKS, hanya berdasarkan data di atas meja, tidak turun kelokasi.

Menurut Sarkawi terkait kasus tersebut, dari awal sudah ada rekayasa, dari penerbitan beberapa Sertifikat atau SHM, yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.dan ada dugaan  keterlibatan mantan Bupati Sumenep Kiai Busro Karim, yang meresmikan pelabuhan TUKS PT Asia Garam Madura milik NUR ILHAM, melalui penandatanganan prasasti, sedangkan pelabuhan TUKS tersebut sampai tahun 2026 belum mengantongi izin apapun, hanya sertifikat atau SHM yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep, sebidang tanah kosong milik negara, dengan nomor 302 dan 303, ternyata lahan tersebut bukan tanah kosong, namun lahan pantai bawah laut.(B)