Kasus Alih Fungsi Lahan Pantai Bawah Laut Menjadi Pelabuhan TUKS Memasuki Babak Akhir

Hukum236 views

MABESNEWS.com | SUMENEP – Pada tanggal 29 Januari 2026 Penyidik Polres Sumenep, mengeluarkan Surat pemberitahuan SP2HP ke 20, terhadap Pelapor.

Yang mana penyidik polres Sumenep telah mendatangi kementerian perhubungan Laut bagian penjagaan laut dan pantai, di jakarta.

Kedatangan tersebut menurut penyidik menindak lanjuti surat pertama yang belum ada tanggapan, dan akhirnya penyidik mendatangi langsung ke kantor perhubungan Laut RI di jakarta sekalian menyampaikan surat permintaan kedua, terkait ahli dari kementerian, ungkap penyidik.

Menurut Sarkawi kasus tersebut di picu ulah BPN Sumenep, yang menerbitkan sertifikat atau SHM terhadap pemohon, tanpa mengkroscek titik koordinat yang diajukan oleh pemohon.

Di tahun 1997 warga desa Kalianget timur kecamatan Kalianget, mengajukan penyertifikatan pada BPN Sumenep, sebidang tanah kosong milik negara, dengan luas 13.950 M2.

Sarkawi Selaku warga asli dusun padurekso desa kalianget timur kecamatan Kalianget, membeberrkan kronologis lokasi peta bidang yang ada di arial dusun padurekso desa kalianget timur.

Dari sejak jaman sebelum reformasi, di arial tersebut mimang ada sebidang tanah kosong milik negara, sebelumnya dijadikan tempat pelacuran, dan setelah Reformasi tempat tersebut di gusur atas kesepakatan masarakat yang ada di susun padurekso dan dusun tambangan.

Setelah di gusur sebidang tanah kosong milik negara Tersebut di jadikan tempat karantina sapi yang dari Sepudi, namun kegiatan tersebut tidak berjalan lama, tanah kosong milik negara tersebut berdekatan dengan Rumah pemohon ada di sebelah jalan dari rumah pemohon.

Akhirnya di tahun 1997 tanah kosong milik negara tersebut di mohon untuk di sertifikat atau SHM melalui BPN Sumenep. Selanjutnya muncullah Sertifikat Hak Milik atau SHM, atas nama Ajeng Maimuna, istri dari Marsadik, selanjutnya dengan Marsadik atau Ajeng Maimuna di jual ke pada anaknya Sri sumarlina ningsih pada tanggal 12 – 11 – 2009, dengan Nomer 307 No 574512009/208 No 177,2009.

Selanjutnya di tahun 2013, pemilik sertifikat atau SHM SRI SUMARLINA NINGSIH Melalui Camat Kalianget H MOH BAHRI.S.Sos,M,Si mengajukan UKL UPL, terhadap kepala Badan lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep.

Tanpa basa basi Kepala Badan lingkungan hidup Ir .H. HARI PATRIADI ,MT memberikan rekomendasi terhadap pemohon SRI SUMARLINA NINGSIH, Melalui Camat Kalianget terkait UKL UPL, untuk kegiatan pembangunan Terminal untuk kepentingannya sendiri ( TUKS) tanpa melakukan kroscek lokasi apakah pengajuan tersebut sesuai dengan sertifikat atau SHM dengan Nomer hak milik 730 dengan luas 13.950 M2 tersebut.

Sedangkan UKL UPL tersebut titik kordinatnya ada di arial pesisir pantai bawah laut, yang seharusnya melampirkan persyaratan REKLAMASI penimbunan lahan pantai bawah laut tersebut.

Sarkawi mendugaan pemalsuan izin UKL UPL yang dikeluarkan oleh Badan lingkungan hidup Sumenep dan bekerja sama dengan perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, yang juga mengeluarkan izin membangun atau IMB, tanpa mengantongi izin Reklamasi, dan izin tersebut dikeluarkan di atas meja tanpa melakukan kroscek lokasi lapangan.

Selanjutnya, dari pihak keluarga H Marsadik di tahun 2009, masih belum puas untuk menguasai lahan pantai bawah, tanggal 4 – 11 -2009 muncul lagi sertifikat atau SHM dengan Nomer hak milik 1302 atas nama SRI SUMARLINA NINGSIH, sebidang tanah kosong milik negara untuk Tambak, Dan nomer 1303 atas nama H Umar Sadik dengan luas  19.900 M2.

Setelah terbit sertifikat atau SHM dari BPN Sumenep, sebidang lahan tanah kosong untuk Tambak tersebut, di Hibahkan pada anaknya, atas nama NUR ILHAM.pada tanggal 17 –  04  –  2012. Tanggal 05  –  06  –  2014 BPN Sumenep mengeluarkan Sertifikat atau SHM dengan hak milik nomer 1303 ke anak H Umar Sadik.

Selanjutnya anak dari H Marsadik tersebut, mengalih fungsikan yang sebelumnya di mohon untuk Tambak malah di manfaatkan dijadikan pembangunan pelabuhan TUKS, yang sampai tahun 2026 belum mengantongi izin, baik izin Reklamasi, izin UKL UPL, izin membangun atau IMB.

Ironisnya hingga tahun 2026 pelabuhan TUKS tersebut beroperasi sebagai pelabuhan bongkar muat.

Dari ulah permainan dari dinas terkait yang merekayasa tanpa melakukan kroscek lokasi, akhirnya masyarakat setempat, melakukan penyerobotan lahan pantai bawah, tanpa mengantongi Sertifikat atau SHM, dari BPN Sumenep, dan izin lainnya, dengan leluasa melakukan kegiatan bongkar muat barang, Tampa ada Sangsi dari pemerintah setempat.

Sarkawi meyakini ada dugaan gratifikasi terhadap pemangku kebijakan yang ada kaitannya dengan pengawasan, dari pihak pemerintah kabupaten Sumenep.

Dari kasus tersebut, Sarkawi tidak hanya fokus pada pengelola terkait pelabuhan TUKS, melainkan di usut tuntas semua yang kaitannya dengan pembangunan pelabuhan TUKS tersebut, BPN Sumenep yang mengeluarkan sertifikat atau SHM, tanpa melakukan kroscek lokasi, dan Camat kalianget, yang merekayasa pengajuan UKL UPL, selanjutnya lingkungan hidup DLH, yang mengelola izin UKL UPL, dan perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP yang mengeluarkan ijin membangun atau IMB tampa melakukan kroscek lokasi, dan masih banyak yang terlibat di dalamnya dengan kegiatan bongkar muat barang.

Untuk itu sarkawi minta semua dimasukkan kedalam BAP, sala satunya pemalsuan dokumen permohonan pengajuan sertifikat atau SHM terhadap BPN Sumenep, oleh pemohon,dengan nomer hak milik 1302 dan 1303 di tahun 2009 tersebut tanpa ada rekomendasi dari kepala desa aktif Furnanto, yang mana menyatakan siap menjadi Saksi jika diperlukan, bahwa penyertifikatan atau SHM tersebut yang di keluarkan oleh BPN, tanpa ada rekomendasi dari beliau apalagi penandatanganan atau permohonan Kepala desa Kalianget timur Furnanto. (B)