Ormas Desak APH Tindak Tegas Penebangan Liar di Sorong

Pemerintah, Polri112 views

MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Marakanya penebangan liar yang dilakukan oleh pengusaha kayu sepertinya tidak mendapat tanggapan serius dari pihak APH

Seolah-olah penebangan liar di hutan Papua mendapat perlindungan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal aturan mengenai pengelolaan hasil hutan ijinya jelas, dokumen utama dalam pengelolaan hasil hutan kayu meliputi izin usaha dan surat keterangan sahnya hasil hutan.

(SKSHHK) yang juga dikenal sebagai S-PHL atau S-Legalitas bukti pengakutan kayu. selain itu, ada dokumen seperti laporanhasil cruising dan laporan hasil produksi kayu ( LHP – kayu), sedangkan dokumen yang lengkap adala : Izin usaha, LHP, (SKSHHK/S-PHL, SKAU, IPK dan IPH, Sabtu (19/04/2025)

Keuntungan yang banyak membuat para pengusaha kayu semakin menggila untuk melakukan pengelolaan kayu.

Kali ini tim Instevigasi kami menemukan gudang yang menampung kayu pacakan dengan ukuran expor, tim instevigasi kami kemudian mencari informasi terkait kepemilikan gudang yang terletak di Jl. Osok Kab. Sorong, Kepada Awak media salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, memberikan No hp pemilik kayu, awak mediapun coba menghubungi Jeri.

Dalam Pesan singkat Whatshapp, Jeri mengaku, “gudang itu miliknya dan disewa dari salah satu oknum polisi

Kepada awak media ketua Ormas Pemuda Tri Karya, Jimbris Ragho, STh, CLFE Angkat bicara,”kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban serta memeriksa dokumen pemilik kayu , agar menjadi efek jerah bagi yantg lain., “Jelas James

Marakanya penebangan liar yang dilakukan oleh pengusaha kayu sepertinya tidak mendapat tanggapan serius dari pihak APH

Seolah-olah penebangan liar di hutan Papua mendapat perlindungan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal aturan mengenai pengelolaan hasil hutan.

ijinya jelas, dokumen utama dalam pengelolaan hasil hutan kayu meliputi izin usaha dan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHHK) yang juga dikenal sebagai S-PHL atau S-Legalitas bukti pengakutan kayu. selain itu, ada dokumen seperti laporanhasil cruising dan laporan hasil produksi kayu ( LHP – kayu), sedangkan dokumen yang lengkap adala : Izin usaha, LHP, (SKSHHK/S-PHL, SKAU, IPK dan IPH.

Kepada Awak media salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, memberikan No hp pemilik kayu, awak mediapun coba menghubungi Jeri, dalam Pesan singkat Whatshapp, Jeri mengaku, “gudang itu miliknya dan disewa dari salah satu oknum polisi

Kepada awak media ketua Ormas Pemuda Tri Karya, J. Ragho Angkat bicara,”kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penertiban serta memproses pimilik kayu, agar menjadi efek jerah bagi yantg lain., “Jelas James

 

Writer : @rpp