Mabesnews.com, Jumat ( 13/02/2026) BANJARNEGARA– Nasib naas menimpa Anita Zumaroh mantan istri dari Adik seorang P3K guru SD N Sampang Karangkobar Kabupaten Banjarnegara ini harus menelan pil pahit.
Dikarenakan setelah gugatan gono gini Tiga tahun yang lalu dikabulkan Mobil Jaz bernopol B 1801 EM dan satu rumah tinggal gono gini nya di desa KarangKobar dijual oleh mantan suaminya.
Bahkan anak pertamanya yg sudah dewasa 20 tahun sampai meminta agar rumahnya untuk ketiga anaknya.

“Meski guru agama, tetapi tidak punya otak dan hati, kita sudah laporan tiga tahun yang lalu setelah gugatannya dikabulkan”, ungkap Anita mengawali cerita Kamis (12/2/2026)
Urusan pasca perceraian antara Anita.
Urusan pasca perceraian antara Anita Zumaroh dan Adik Triyanto masih belum mereda.
Salah satunya soal laporan Anita Zumaroh terkait dugaan penggelapan mobil jazz gono gininya ke Polres Banjarnagara pada 20 Oktober 2025, belum ditindak lanjuti.
“Kita sudah laporan terkait mobil jazz B 1801 EDM yang sudah dijual tidak tahu rimbanya polisi selayaknya menindaklanjuti”, lanjut Anita

Beberapa waktu tiga tahunan setelah cerai dan gugat gono gini 26 Oktober 2025 lalu, Anita Zumaroh melaporkan Adik Pritatno ke Polres Banjarnegara Polda Jateng atas dugaan penggelapan mobil.
Meskipun demikian informasi dari pihak kepolisian, Adik Triyanto ketika diundang beberapa kali tidak hadir dan Anita bersikukuh mobil yang diperkarakan adalah bagian dari harta bersama atau harta gono-gini.
“Mobil Jazz berplat B 1801 EFM yang sudah dijual oleh Adik adalah harta gono gini sesuai putusan pengadilan NO 1 /Pdt Eks/2023 / PA BA , termasuk rumah informasinya juga dijual selayaknya polisi harus bertindak”, ungkapnya dengan terurai air mata
Kasus masih terus bergulir, Adik Triyanto diketahui belum juga memenuhi undangan dari polres Banjarnegara untuk klarifikasi maupun mediasi dari pihak kepolisian.
Beberapa kali dipanggil untuk hadir dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan ia tetap absen.
Meski seorang P3K selayaknya mentaati hukum.
Hal ini memicu kekecewaan dari Anita Zumaroh.
“Apapun akan kami tempuh termasuk harus melaporkan ke atasanya BKD, Dikdasmen Diknas Kabupaten biar dipecat sekalian”, tegasnya dengan nada gempung
“Ya makanya aku tuh penginnya ketemuan dan ngobrol baik-baik kalau sudah begini kita ngikut prosedur hukum”, kata Anita Zumaroh saat ditemui awak media di rumahnya Karangkobar Kamis (12/2/2026) sore.
Anita Zumaroh menegaskan urusan harta gono-gini sebetulnya sudah selesai setelah putusan tiga bidang tanah yakni kebon di Medayu Wanadadi, Karang Gondang dan Bandingan Karangkobar selayaknya untuk dibagi dua termasuk rumah di Karangkobar dan Mobil Jazz, meski gugatan cerai Anita tidak pernah dibahas dalam sidang cerai mereka.
“(Harta gono-gini) itu sebenarnya sudah setelai untuk dibagi dua dalam putusan eksekusi 10 April 2023 selayaknya pembagian harta bersama diketahui desa setempat, setelah diajukan di sidang gugat gono gini setelah cerai tiga tahunan yang lalu”, tutur Anita Zumaroh.
Wirausaha Bengkel motor di dekat perempatan Karangkobar ini, selalu juga mempertanyakan mengapa mantan suaminya itu tidak membicarakan soal status mobil tersebut setelah gono gini diajukan tidak ada bantahan Mobil jazz nya termasuk diperoleh saat berumah tangga berlangsung termasuk rumah dan bangunan yang ditempati adik informasinya sudah dijual setelah dilunasi Bank Jateng, ada dalam putusan Pengadilan Agama Banjarnegara.
Itu juga yang membuat Anita Zumaroh kecewa.
“Ya kalau mau ngomong apa pun itu kenapa gak ngomong sama kita langsung gitu kenapa ngak kontak langsung biar kita bisa obrolin ternyata ketika diminta anak pertamanya dia tidak punya hati mau dikasih setelah saya rela”, ujar Anita Zumaroh
Harapan ibu tiga anak itu sederhana yaitu menyelesaikan masalah secara baik-baik melalui jalur mediasi.
Ia berharap konflik ini tak berlarut dan dapat segera dituntaskan dengan komunikasi yang terbuka.
“Harapannya sebenernya mediasinya sih supaya kita bisa ngobrol, menyelesaikan semua masalah yang tersisa dengan baik kalau tidak dapat diselesaikan dengan baik juga kita mengikuti tiga anak ikut kita mas”, harap Anita Zumaroh.
Sementara itu, kuasa hukum saat gugatan gono gini HARMONO, SH, MM, CLA menyatakan putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan.
Dalam hukum ada Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa putusan hakim/pengadilan harus dianggap benar, dihormati dan dilaksanakan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Putusan ini menjadi kebenaran hukum final dan wajib dipatuhi oleh para pihak termasuk institusi negara.
“Sudah sepatutnya tergugat dalam hal ini mantan suaminya harus mentaati hukum yang selayaknya dijunjung apa lagi bagi seorang P3K guru Agama, sikap melawan adalah bentuk pembangkangan hukum harus ditegakkan meski di belakangnya ada yang melindungi”, tegasnya.
Ku.Su













