Menjaga Marwah Adat Melayu: Polemik Penganugerahan Gelar LAM Kepri Batam Menuai Sorotan

Mabesnews.com, Batam — Penganugerahan gelar adat dalam tradisi Melayu sejatinya bukan sekadar seremoni simbolik, melainkan bentuk kehormatan tertinggi yang sarat dengan nilai moral, etika, dan tanggung jawab kelembagaan. Gelar adat mencerminkan marwah Lembaga Adat Melayu (LAM) sebagai penjaga nilai, kearifan, serta integritas budaya Melayu yang diwariskan lintas generasi.

Namun, polemik muncul menyusul pemberian gelar adat oleh LAM Kepulauan Riau Kota Batam kepada salah satu pejabat daerah. Sejumlah tokoh adat, akademisi, dan pemerhati kebudayaan menilai persoalan tersebut tidak berfokus pada sosok penerima gelar, melainkan pada proses penganugerahan, kepatuhan terhadap aturan internal, serta konsistensi lembaga adat dalam menegakkan tata kelola yang berlandaskan musyawarah dan ketentuan normatif.

 

Seorang ahli hukum adat Melayu di Kepulauan Riau menegaskan bahwa Peraturan Lembaga Adat Melayu Nomor 1 Tahun 2019 secara eksplisit mengatur mekanisme penganugerahan gelar adat, mulai dari kriteria penerima, tahapan pengusulan, proses musyawarah adat, hingga bentuk dan penggunaan atribut kehormatan. Menurutnya, tidak tepat jika adat dipersepsikan berjalan tanpa aturan. Justru, adat Melayu dibangun di atas sistem nilai dan regulasi yang ketat, berlapis, serta mengedepankan kehati-hatian.

 

Ia menambahkan bahwa inti persoalan terletak pada apakah seluruh tahapan yang diatur dalam peraturan tersebut telah dilaksanakan secara utuh dan bermartabat. Dalam perspektif adat, legitimasi kehormatan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir berupa gelar, tetapi oleh proses yang dijalani. Ketika proses itu dipertanyakan, maka legitimasi adat pun berpotensi melemah.

Pandangan serupa disampaikan tokoh adat senior di Batam yang menyoroti sikap lembaga adat yang dinilai belum memberikan tanggapan resmi tertulis atas permohonan klarifikasi dan peninjauan yang diajukan sejumlah pihak. Dalam tradisi Melayu, keterbukaan dan musyawarah merupakan fondasi utama kelembagaan adat. Sikap diam, menurutnya, bukanlah posisi netral, melainkan berpotensi menciptakan preseden yang kurang sehat bagi tata kelola lembaga adat.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penganugerahan ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka peninjauan ulang hingga penyesuaian bentuk kehormatan termasuk atribut adat, merupakan langkah yang sah dan terhormat.

 

“Adat yang kuat adalah adat yang berani mengoreksi dirinya sendiri. Meluruskan bukan berarti merendahkan, melainkan menjaga wibawa,” ujarnya.

 

Sejumlah pemerhati adat juga menyoroti penggunaan atribut kehormatan adat di ruang publik.

 

Mereka mengingatkan bahwa simbol seperti selempang adat memiliki makna sakral dan hanya dapat dikenakan berdasarkan legitimasi prosedural yang sah.

 

Penertiban terhadap penggunaan atribut adat, apabila ditemukan kekeliruan, dipandang sebagai bagian dari upaya pemulihan marwah adat, bukan sebagai bentuk penghukuman personal.

 

Pernyataan sikap yang berkembang di kalangan masyarakat adat menegaskan bahwa kritik ini tidak diarahkan kepada individu penerima gelar, apalagi bermuatan personal atau politis. Fokus utama adalah menjaga kemurnian nilai Melayu, kehormatan lembaga adat, serta memastikan bahwa adat tidak direduksi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan atau relasi kepentingan jangka pendek.

 

“Adat Melayu tidak berada dalam posisi berhadap-hadapan dengan kekuasaan. Namun, adat juga tidak boleh ditundukkan oleh jabatan. Di hadapan adat, setiap orang tunduk pada aturan dan musyawarah,” ujar seorang tokoh lembaga adat yang juga berlatar belakang akademisi hukum.

 

Di tengah polemik tersebut, harapan publik diarahkan kepada LAM Kepulauan Riau Kota Batam untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis, melakukan evaluasi internal secara objektif dan transparan, serta menegaskan kembali komitmen terhadap Peraturan LAM Nomor 1 Tahun 2019 sebagai rujukan utama dalam penganugerahan kehormatan adat.

 

Adat Melayu, sebagaimana kerap diungkapkan dalam pepatah, “tak lapuk oleh hujan, tak lekang oleh panas,” hanya akan tetap tegak apabila dijalankan dengan kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral. Di tengah tantangan zaman dan dinamika kekuasaan, lembaga adat dituntut untuk terus berbenah, memperkuat sistem kelola organisasi, memperdalam perspektif keilmuan, serta memaknai adat tidak semata sebagai seremoni, melainkan sebagai laku spiritual dan etis yang sensitif, sakral, dan tidak boleh dijalankan secara serampangan.

 

[ arf-6 ]