MabesNews.com, Sibolga – Sumut : Jumat 6 Juni 2025, Gawat..suatu lokasi perjudian berkedok ketangkasan permainan tembak ikan dan beragam jenis yang di mainkan oleh kalangan remaja hingga dewasa,berlokasi di jalan jenderal ahmad yani nomor 36 masih tetap beroperasi akibat lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sibolga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dari warga masyarakat sekitarnya pada hari rabu 4/6/2025,bahwa lokasi perjudian tersebut masih tetap beroperasi terang -terangan di mulai pada waktu sore hingga malam hari,kemudian warga mayarakat bertanya – tanya saat di wawancarai oleh insan Pers inisial M.S apakah aparat penegak hukum membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung dengan santainya menjalankan bisnis haram ini dengan omset jutaan rupiah / harinya, daerah kelurahan aek manis kecamatan sibolga utara kota sibolga provinsi sumut.
Lokasi perjudian ketangkasan berkedok permainan tembak ikan dll memiliki 5 meja,hal tersebut pernah diterbit dalam pemberitaan dari berbagai Media Online bahwa lokasi dibekengi oleh oknum LSM hingga Ormas kota sibolga sebagai alat untuk mencegah penindakan dari penegakan hukum,dimana sangat berdampak bagi ekonomi para generasi muda hingga orang dewasa ( pria/ wanita).
Wow….ini bukan sekedar dugaan melainkan fakta yang ada mempertontonkan ketidak mampuan aparat penegak hukum untuk menindak praktek perjudian berkedok permainan dengan cara pembelian Chip dengan mata uang rupiah berbagai jenis nilai yang di tentukan oleh para pemain yang diberikan oleh pelayan.anehnya,ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sibolga melalui alat komunikasi whatsapp 08227664xxxx bungkam,terkait praktik lokasi perjudian yang diduga mendapat “Back-up” oknum LSM hingga Ormas kota sibolga.
Mirisnya,kasat reskrim polres Sibolga kuat dugaan tidak mampu untuk melakukan penindakan pemberantasan lokasi perjudian berkedok permainan dengan omset puluhan juta rupiah perbulanya,kuat dugaan pemilik bisnis usaha ilegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah kong kali kong bagi untuk melancarkan usaha tersebut sehingga menimbulkan ketidak mampuan memberantas perjudian.
Kapolres Sibolga dipimpin AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H.harus segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan transparan.Tindakan tegas harus diberikan kepada siapa saja yang terlibat yang membekingi lokasi perjudian dan tangkap para pelakunya.
Dengan terbitnya berita ini,terkait keberadaan lokasi perjudian berkedok tembak ikan dan bermacam jenis permainan dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.yang diduga diamnya aparat penegak hukum hanya akan semakin membiarkan kejahatan merajalela.Aparat Penegak Hukum harus segera memberantas dan menangkap para pelaku pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin usaha yang sah dari pemerintah.
Tembusan :
1.Pemerintah Daerah ( Bupati ).
2.Kodim 0211
3.Polres Sibolga ( Kapolres ).
4.Satpol PP Daerah Kota Sibolga.
( RS ).