MabesNews.com, Batubara – Pasca Komponen Panselda CASN 2023 Batu Bara melibatkan pejabat kerkompeten dimintai keterangan Oleh Aparat Penegak Hukum diduga bermuara pada adanya rekayasa seleksi pemberkasan diluar keharusan oleh Peserta Seleksi PPPK yang ikut ditanda tangani oleh kepala unit kerja ketika mendaftar secara online (Dokumen Surat Lamaran,Pernyataan Data Diri,Surat Pengalaman Kerja Pada Instansi Pemerintah Secara Terus menerus,Surat Pernyataan Riwayat Kerja dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja) untuk mendapatkan nomor peserta dalam ujian CAT.
Transparansi adalah keinginan para peserta PPPK yang merasa dirugikan dalam Alur Seleksi mulai Pendaftaran Akun SSCASN,Seleksi Administrasi,Seleksi Kompetensi,Pengumuman Hasil Akhir,Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK.
Dikutip dari berbagai sumber Alur Seleksi PPPK 2023 diantaranya, Adapun kriteria yang diberikan berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
Pelamar prioritas,Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Kriteria pelamar yang diberikan berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, pada pelamar kebutuhan khusus meliputi:
Pelamar prioritas Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri Pelamar prioritas merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas dilakukan berdasarkan urutan berikut:
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021 Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021 Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
Sementara itu, pelamar kebutuhan khusus eks THK II merupakan THK II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas. Adapun Pelamar Kebutuhan Khusus guru non ASN merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Lebih lanjut, pelamar untuk kategori kebutuhan umum pada PPPK guru meliputi:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek Pelamar yang terdaftar di Dapodik.Proses pendaftaran dan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) 2023 sudah berlangsung dari 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Begitu juga dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk kebutuhan umum masih dibuka pendaftarannya hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Berikut adalah syarat daftar PPPK guru TA 2023 Honorer THK-II sesuai dengan database THK-II di BKN Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru Dapodik Kemendikbud Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud Batas usia pelamar seleksi PPPK guru minimal 20 tahun hingga 59 tahun pada saat mendaftar. Peserta diberikan tiga kesempatan untuk mengikuti tes hingga tiga kali jika tidak lolos pada kesempatan bersama.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar: Dokumen yang dipersiapkan untuk mendaftar: Kartu keluarga (KK) Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Ijazah Transkrip nilai Pas foto (menggunakan latar belakang merah) Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar Pendaftaran bisa dilakukan di web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sscasn.bkn.go.id. Bagi yang ingin mendaftar menjadi PPPK guru, anda dapat membuka web resmi BKN tersebut, membuat akun, dan mengupload dokumen-dokumen di atas yang diperlukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perubahan jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Melalui instagram resmi @bkngoidofficial dan surat yang diterbitkan BKN nomor 916/B-KS.04.01/SD/E/2023, berisi bahwa waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus, yang waktu pendaftarannya semula tanggal 20 – 29 September 2023, menjadi tanggal 20 September – 3 Oktober 2023.
Begitu juga dengan PPPK guru pada kebutuhan umum, yang semula tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023 menjadi 4 s.d 9 Oktober 2023.
Adapun tahapan setelah pendaftaran, jadwalnya tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 887/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September tentang jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagai berikut:
Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023 Terbaru Pengumuman seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023 Pendaftaran seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023 Seleksi administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023 Masa sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023 Jawab sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023 Pengumuman pasca sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023 Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023 Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023 Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023 Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023 Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023 Pengumuman kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023 Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024 Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024 Pengumuman seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023 Pendaftaran seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023 Seleksi administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 s.d 16 Oktober 2023Masa sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023 Jawab sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023 Pengumuman pasca sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023 Penarikan data final: 27 s.dd 29 Oktober 2023 Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023nPelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023 Pengolahan nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023 Pengumuman hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023 Masa sanggah: 21 s.d. 23 November 2023 Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023 Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24 s.d. 28 November 2023 Pengumuman pasca sanggah: 25 s.d. 30 November 2023 Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023bPemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input lokasi SKB): 1 sd. 3 Desember 2023 Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023 Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023 Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023 Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024 Pengumuman kelulusan: 2 s.d. 10 Januari 2024 Masa sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024 Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024 Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 10 Februari 2024 Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024 Dan disebutkan Pula Bahwa Data Non ASN dan KII Pemkab.Batu Bara sudah ada di BKN dan dapat dicek di BKD setempat.
Merujuk Hasil Pendataan Tenaga Non ASN dan K2 Pemkab.Batu Bara hingga 30 September 2022 diinput Aplikasi http://pendataan-nonasn.bkn.go.id sebanyak 4.994 orang sebagai tindak lanjut surat Menpan-RB No.B/1917/M.SM-01.00/2022 tanggal 29 September 2022 hal tindak lanjut pendataan Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekdakab.No.564/5428 tanggal 29 Agustus 2022 bahwa Pemkab.Batu Bara telah melakukan pendaftaran tenaga Non ASN berdasarkan usulan kepala OPD yang telah diverifikasi dan validasi disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak(SPTJM) yang ditanda-tangani oleh OPD diumumkan oleh Sekda bernomor 564/6360 tanggal 5 oktober 2022.
Hasil Pemantauan Media ini dilapangan dalam sebulan terakhir diduga menyisakan nama-nama Peserta yang diduga melakukan rekayasa pemberkasan bekerja sama dengan kepala Unit kerja masing-masing dalam kebutuhan khusus, namun uniknya lulus seleksi administrasi di OPDnya dan di BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
PG







