Kinerja Tiga UPT KPH Ditapanuli Raya di Duga Menunggu bola, Penebangan Kayu Diwilayah 3 (Tiga) UPT KPH Semakin Memperhatikan !!

Pemerintah599 views

MabesNews.com |Tapanuli Utara – Dalam suasana tahun 2023 ini di daerah tiga kabupaten. Yaitu kabupaten Tapanuli Utara KPH 12, kabupaten Humbang Hasundutan KPH 13 dan kabupaten Toba kph4.

Di masing-masing kabupaten tersebut penebangan kayu semakin marak.

Ketua DPW LSM BPPKRI H. Sianturi menyampaikan bahwa. Terjadinya hal itu di duga kinerja Dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup tiap kabupaten kurang efektif. Dalam melaksanakan sesuai Poksi dan pengawasannya. Dan hanya menunggu Bola artinya menunggu informasi dan sangat jarang patroli,” katanya.

“Yang mana salah satu peraturan menteri, Lingkungan Hidup dan kehutanan, tentang penatausahaan hasil hutan kayu. Yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Dan penatausahaan hasil hutan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi,” tuturnya.

“Selanjutnya pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutanan/ peredaran. Serta pengolahan hasil hutan kayu yang di lakukan melalui SI-PUHH (sistem informasi penatausahaan hasil hutan),” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai dari hasil pantauannya di berbagai daerah di (3) tiga kabupaten tersebut. Termasuk di wilayah kph (11) lokasi penebangan kayu alam. Tepatnya di desa pansurnatolu, desa Silantom,sigotom untuk kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara. Yang kini sedang berkebun jebu siang dan malam beroperasi,” jelasnya.

“Begitu juga di wilayah kph (13) tepatnya di Desa Parik sabungan kecamatan siborong borong kabupaten Tapanuli Utara. Semuanya areal perambahan kayu adalah di wilayah kabupaten Tapanuli Utara,” ucapnya.

Menurut undang undang nomor 32 tahun’2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di tekankan, illegal logging kegiatan di bidang kehutanan. Atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor -impor).

“Kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. Serta iIlegal logging dapat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sehingga ekosistem di dalamnya dapat punah,” jelasnya.

“Perlu untuk mengingat instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4tahun 2005 tentang pemberantasan Kayu illegal di kawasan hutan. Dan peredaran di seluruh wilayah republik Indonesia untuk menambahkannya, bagian.

“Kami harapkan kepada Menteri Kehutanan, untuk meningkatkan penegakan hukum dengan melibatkan kerjasama. Dengan kepolisian dan kejaksaan serta aparat terkait terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” harapnya.

“Berdasarkan fakta yang ada, kiranya pemkab Tapanuli Utara peduli. Serta dapat juga bekerjasama dalam mengawasi hutan demi kelangsungan hidup anak cucu kita. Untuk mengantisipasi tidak terjadi bencana kebanjiran dan rawan longsor seperti yang kita lihat di daerah daerah lain,” pungkasnya.

Ed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *