Diduga Ada Pungutan Biaya PKL di SMKN 1 Talang Ubi, LSM Desak Dinas Pendidikan Lakukan Audit

Pemerintah100 views

MabesNews.com, PALI, 15 Agustus 2026 – SMKN 1 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga melakukan pungutan biaya kepada siswa yang akan mengikuti kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah adanya laporan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan narasumber kepada awak media MabesNews.com, setiap siswa yang akan mengikuti PKL diminta membayar sebesar Rp500.000.

“Setiap siswa yang mengikuti PKL dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Padahal sebagian besar lokasi PKL berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sendiri,” ujar narasumber.

Narasumber menilai, apabila dikalikan dengan jumlah siswa yang mengikuti PKL, nilai dana yang dikelola oleh pihak sekolah menjadi cukup besar. Oleh karena itu, ia berharap adanya transparansi mengenai dasar penarikan biaya serta penggunaan dana tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim MabesNews.com telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi secara tertulis kepada pihak SMKN 1 Talang Ubi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JANSI menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.

“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Apabila diperlukan, kami juga akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

LSM JANSI juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

MabesNews.com mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, berita ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Talang Ubi belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan. MabesNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter:

Heri YP