Proyek Baliho Rp2 Miliar Disorot, Diskominfo Kepri Diminta Buka Dokumen Pengadaan

Pemerintah102 views

MabesNews.com | Dompak-Tanjungpinang — Dugaan persoalan dalam proyek pengadaan baliho senilai sekitar Rp2 miliar pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan yang disebut bersumber dari APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 itu dipertanyakan dari sisi perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pengawasan.

Sorotan muncul setelah beredar pemberitaan yang mempertanyakan keberadaan dan realisasi pekerjaan tersebut. Meski demikian, MabesNews menegaskan bahwa istilah “dugaan proyek fiktif” bukanlah kesimpulan hukum. Kebenarannya tetap harus diuji melalui dokumen kontrak, dokumen pengadaan, pemeriksaan fisik, dokumen pembayaran, serta hasil audit atau pemeriksaan lembaga yang berwenang.

 

Atas dasar prinsip keberimbangan dan kepentingan publik, MabesNews membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Diskominfo Kepri, PPK, penyedia barang/jasa, Inspektorat Kepri, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

 

Pertanyaan publik berangkat dari hal yang sederhana, tetapi fundamental: apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan APBD benar-benar dilaksanakan dan diterima pemerintah sesuai kontrak?

 

Untuk menjawabnya, diperlukan keterbukaan mengenai siapa penyedia pekerjaan, nilai kontrak, metode pengadaan, spesifikasi teknis, lokasi pemasangan, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, hingga dokumen pembayaran.

 

Nama H, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri pada periode pelaksanaan kegiatan dan kini disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepri, juga patut diberikan ruang untuk menjelaskan posisi, kewenangan, serta bentuk tanggung jawabnya dalam proyek tersebut.

 

MabesNews tidak menempatkan penyebutan nama tersebut sebagai bentuk penetapan kesalahan. Klarifikasi dari yang bersangkutan justru penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara berimbang.

 

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, persoalan pengadaan tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya baliho di lapangan.

 

Seluruh mata rantai kegiatan perlu diperiksa, mulai dari perencanaan anggaran, penetapan kebutuhan dan spesifikasi, proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima, hingga pembayaran.

 

PPK memiliki posisi penting dalam pengendalian kontrak dan pelaksanaan kegiatan. Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, dokumen tersebut menjadi dasar untuk menentukan kewenangan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

 

Yang juga perlu diuji adalah apakah berita acara pemeriksaan dan serah terima benar-benar menggambarkan kondisi pekerjaan. Apabila pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan atau hasilnya tidak sesuai kontrak, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.

 

Inspektorat Kepri Perlu Membuka Hasil Pengawasan

 

Sorotan publik juga menyentuh fungsi Inspektorat Provinsi Kepri sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

Pertanyaan yang relevan adalah apakah kegiatan tersebut pernah menjadi objek audit, reviu, evaluasi, pemantauan, atau pengawasan internal. Jika pernah, apa kesimpulan pemeriksaannya? Apakah terdapat temuan dan rekomendasi? Jika ada, apakah seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti?

 

Namun, harus ditegaskan bahwa adanya persoalan dalam suatu proyek tidak otomatis menjadikan pejabat, PPK, penyedia, maupun APIP sebagai pelaku tindak pidana.

 

Ahli hukum memandang pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan perbuatan, kewenangan, unsur kesalahan, hubungan dengan perbuatan melawan hukum, serta akibat yang ditimbulkan.

 

Karena itu, kesalahan administrasi, kelalaian, pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana harus dibedakan secara cermat.

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan, rekayasa dokumen, pembayaran atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

 

Nilai sekitar Rp2 miliar merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena itu, masyarakat berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan mendasar: apa yang dibeli, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, di mana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana volumenya, siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai, dan apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut idealnya tidak berhenti pada pernyataan atau bantahan, tetapi disertai dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

 

Jika proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan, keterbukaan dapat menjadi instrumen untuk menjernihkan persoalan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

MabesNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemprov Kepri, Diskominfo Kepri, PPK, penyedia, Inspektorat Kepri, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, tanggapan, dan hak jawab.

 

 

ARF-6