MabesNews.com, Medan-Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) sangat mengapresiasi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) H Zulkifli Hasan yang menegaskan bahwa peraturan tentang ekspor harus dipermudah sehingga perdagangan Indonesia semakin meningkat dan berkembang pesat.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum GPEI, Khairul.Mahalli kepada.media ini melalui telepon selular di Jakarta,Jumat 1/9/2023 menanggapi pernyataan Mendag untuk perihal mempermudah peraturan dalam upaya.menggenjot ekspor.
Mahalli yang juga Ketua Umum KADIN Sumatera Utara (Sumut).ini mengakui bahwa belakangan terakhir ini angka ekspor Indonesia mengalami penurunan.Namun, bukan karena peraturan semata yang menyebabkan nilai ekspor menurun.
Seperti diungkapkan Mendag pada prinsipnyalah ekspor itu kan kita dapat dolar, jadi diatur semudah-mudahnya,. Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan, kalau susah para pelaku usaha ekspor kita bantu agar cepat.
Mendag Zulkifli Hasan melontarkan hal itu dalam Sosialisasi Kebijakan Permendag 22 tentang Produk Ekspor yang Dilarang di Jakarta, Kamis (31/8).
Zulkifli menyampaikan, hampir seluruh negara di dunia mempermudah soal peraturan ekspor. yang memperumit perdagangan luar negeri lebih baik dihapuskan.
“Bahkan menurut saya kalau tidak diperlukan enggak usah ada aturan, ekspor saja. Orang bisa dapat cepat dapat duitnya. Karena saya mantan pedagang jadi kalau disusahin itu repot, jadi lebih cepat lebih bagus kalau ekspor,” ujar Zulkifli Hasan seperti dilansirkan berita Ant kemarin.
Mendag menambahkan untuk menjadi negara maju Indonesia harus menguasai pasar dunia. Produk-produk unggulan Indonesia perlu lebih dioptimalkan guna meningkatkan ekspor.
Bukan hanya itu, Indonesia juga harus jeli melihat peluang pasar dan mengisinya dengan berbagai produk yang berkualitas serta berdaya saing.
“Tak ada pilihan, harus menguasai pasar dunia. Lihat saja Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, banjir produk di mana-mana. Maju dia. Thailand itu lebih kecil, rakyatnya lebih sedikit tapi ekspor buahnya merajai dunia,” sebut Mendag Zulkifli Hasan.
Diirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) selalu bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan bisnis terkini. Hal ini juga mencakup Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sementara itu Mahalli kepada.media ini juga menyebutkan Permendag No 22 Tahun 2023 barang yang dilarang untuk diekspor antara lain meliputi di bidang kehutanan, pertanian,.pupuk subsidi, bidang pertambangan, barang cagar budaya dan barang sisa dan skrap logam.(bay)