Keterlambatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Picu Kelangkaan di Desa Kawango Hari

Mabesnews.com, Sumba Barat Daya, NTT – Keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK dikeluhkan masyarakat Desa Kawango Hari, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Kelangkaan pupuk tersebut dinilai berdampak langsung pada aktivitas pertanian warga.

Kepada MabesNews.com, Kamis (23/4/2026), sejumlah petani menyampaikan bahwa keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi telah menyebabkan kesulitan di tingkat kelompok tani. Kondisi ini juga disebut terjadi di beberapa desa lain, termasuk Desa Noha.

Selain kelangkaan, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran pupuk oleh pihak pengecer resmi. Mereka menegaskan bahwa praktik seperti penimbunan, keterlambatan distribusi, maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Distributor atau pengecer yang terbukti menimbun, memperlambat penyaluran, atau menjual di atas HET dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pidana penjara maupun denda.

Salah satu pengecer yang disorot adalah Toko Matahari. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, penghentian alokasi pupuk bersubsidi, hingga pencabutan izin usaha.

Ketua kelompok tani, Kristopel, menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan data yang ada di pihak pengecer.

“Ada perbedaan data antara RDKK dengan yang ada di toko. Kami mempertanyakan hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, warga diimbau untuk melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) tingkat kabupaten/kota, pihak kepolisian, maupun Ombudsman apabila terdapat indikasi maladministrasi.

Pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar distribusi pupuk kembali normal dan kebutuhan petani dapat terpenuhi.

 

Tim Lapangan

Dominggus