Mabesnews.com,MAJALENGKA – Dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri Divpropam Nomor: B/1463-b/IV/WAS.2.4/2026/Divpropam merespon surat DPC PPWI Kabupaten Majalengka bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penelaahan dan pengklasifikasian dengan itwasum Polri, Bareskrim Polri dan Divpropam Polri dengan hasil pengaduan tersebut dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti.
Sementara dalam hal ini, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN memberikan apresiasi positif atas respon cepat Divpropam Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan kasus-kasus didaerah, khususnya yang terjadi di lingkungan Polres Majalengka, sebagaimana yang telah diajukan oleh salah satu Pengurus Organisasi Wartawan, yaitu DPC PPWI Kabupaten Majalengka.
“Kami mengapresiasi positif atas cepat tanggap Divpropam Mabes Polri terhadap kasus-kasus didaerah, khusus di Majalengka”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi total kinerja Polres Majalengka, karena dengan adanya pengaduan beberapa kasus bermasalah seperti yang diajukan oleh Ketua DPC PPWI Persatuan (Pewarta Warga Indonesia) di Kabupaten Majalengka, diduga keras terjadi tebang pilih atau transaksional kasus, yang berdampak terkatung-katung kasus dan terjadi SP3 yang masih dipertanyakan.
“Yang sangat menonjol, oknum APH Polres Majalengka masih senang bermain-main pasal karet (pencemaran nama baik) terhadap wartawan, ini menunjukkan lemahnya ilmu hukum yang keterkaitan dengan jurnalistik, maka sebaiknya oknum APH harus belajar lagi memahami UU Pers No 40 Tahun 1999, SKB Menteri (Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri) nomor KB/2/VI/2021, dan putusan MK No. 105/PUU-XXI/2024 serta memahami asas kuno, dimana UU Pers merupakan Lex Spesialis sesuai Pasal 55 UU No.12 Tahun 2011”, tambahnya.
Ditempat terpisah, Hendrato selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka membenarkan telah menerima surat dari Kadivpropam Mabes Polri sebagai jawaban atas surat yang dikirim ke Kadivpropam Polri, yang berisikan satu bundel kasus-kasus bermasalah yang terjadi di Polres Majalengka lengkap dengan dokumen dan bukti-bukti, antara lain:
1. Kasus poliandri Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi Nomor: STPL/05/III/2023/Polsek Maja Polres Majalengka yang berujung SP3 Nomor: SPP.LIDIK/08/II/RES.1.24/2025/Sa.Reskrim, tanggal 04 Februari 2025, padahal barang bukti sangat jelas, saksi-saksi dan pengakuan dari pelaku yang menikahkannya.
2. Kriminalisasi Jurnalis Hendrato, dengan bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp, Lidik/270/VI/2023/Sat. Reskrim, tanggal 26 Juni 2023. Dan hingga sekarang prosesnya masih berjalan.
3. Kasus Pengeroyokan Jurnalis oleh pedagang miras Cs. Nomor: LP/B/531/XII/2023/SPKT/Polres Majalengka.
4. Pelaporan Jurnalis oleh Kuwu Rewah atas pemberitaan dengan judul “Oknum kades di Majalengka terciduk sedang berzinah di rumah janda, LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA POLDA JABAR.
5. Diduga isu fitnah aliran suap terhadap KBO Sat Reskrim Polres Majalengka lewat jurnalis Rian Betmen atas kasus Kuwu Rewah Vs Mukhsin (Leo), yang di-share oleh jurnalis Igun didalam group WA sebagai bukti awal.
Hendarto menjelaskan bahwa sudah hampir lebih 6 (enam) kali diajukan konfirmasi kepada Kapolres Majalengka, baru sekarang mulai sedikit perubahan, sebagian kasus yang sudah 2-3 tahun terkatung-katung sekarang mulai diperhatikan dan dibuka kembali.
Hendarto pun tetap akan terus memantau, menghubungi dan berkomunikasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui nomor handphone/kontek WA yang telah diberikan oleh Divpropam Mabes Polri sambil menunggu respon Kapolda Jabar dan Kapolres Majalengka.
Hombing







