kawasan Hutan Lindung lintas Timur Ditebang, Ancaman Pidana Mengintai, Pekerja Sebut Nama Afen

Hukum31 views

MABESNEWS .COM.- Kondisi kawasan Hutan Lindung Lintas Timur di kecamatan Merawang Kabupaten Bangka  kini kian memprihatinkan. Selain terancam oleh aktivitas penambangan timah ilegal, kawasan yang berfungsi menjaga ekosistem pesisir tersebut juga marak dirambah oleh para pelaku illegal logging (penebangan pohon secara liar) untuk kepentingan Pribadi

Pantauan di lapangan,8/8/2026. sejumlah pekerja terlihat sedang mengangkut kayu hasil tebangan ke dalam sebuah Mobil Pickup Bak berwarna putih,

Tak jauh dari lokasi penebangan, telah terpasang papan imbauan yang menegaskan status kawasan sebagai hutan lindung beserta ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar.

​Ditemui di area lokasi penebang kayu hutan lindung lintas timur  kami di  perintah seorang pria bernama Afen.

​didatangi dikediaman rumah nya di Pal 9, Afen sedang tidak berada dikediamanya,  di hubungi melalui telpon selulernya  mengenai  aktivitas illegal logging tersebut, Afen  membantah bahwa dirinya melakukan penebangan pohon secara sembarangan. Ia mengklaim hanya mengambil kayu yang sudah mati atau tumbang.

​”Kita tidak menebang, cuma mengambil yang mati atau yang rebah untuk mengurangi pemicu kebakaran, apalagi musim panas ini,” katanya.

​Namun, ketika ditanya mengenai dugaan adanya oknum di balik aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut, Afen berkilah tidak ada.

Menurut informasi warga setempat saat ditanyai mengenai Afen,  Afen pemain kayu di wilayah tersebut, untuk kayu di per jual belikan kayu hasil tebangan tersebut. “Kayunya dia jual, Pak,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan kita ketahui beberpa bulan lalu  Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran Polres Bangka rutin menggelar aksi penanaman pohon dan rehabilitasi lahan kritis atau bekas tambang di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Kegiatan terbaru pada Juli 2026 dipusatkan di kawasan Pantai Rebo, Merawang, untuk memulihkan fungsi ekosistem dan lingkungan.

Untuk penebangan kayu mengunakan sinso yang dilakukan oleh Afen berada di wilayah Hukum KPHP Sigambir Kota Waringin.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Sigambir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait masih diupayakan untuk dimintai tanggapan dan konfirmasi mengenai maraknya pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Lintas Timur tersebut yang di lindungi.

Menurut undang – undang

Pasal dan Aturan yang Dilarang (Pasal 12 UU P3H / UU 6/2023)

Setiap orang dilarang melakukan tindakan pembalakan liar di kawasan hutan (termasuk hutan lindung), meliputi:

Menebang pohon tanpa izin.

Memuat, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil tebangan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Memanfaatkan atau menjual hasil hutan kayu yang diduga berasal dari illegal logging.

Sanksi Pidana & Denda Terbaru

1. Perorangan / Pekerja di Lapangan

Bagi setiap orang yang terbukti melakukan penebangan atau mengangkut kayu tanpa perizinan (Pasal 82 ayat 1 UU P3H jo. UU 6/2023):

Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Denda: Paling sedikit Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).(ZL)