Bulukumba – Sudah hampir dua bulan berlalu sejak laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilayangkan ke Polres Bulukumba, namun pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran. Korban, Elma Bayu Asmara, mengaku kecewa kepada pihak kepolisian.
Tersangka Andi Ibrahim Guntur dilaporkan atas dugaan KDRT melalui surat laporan resmi LP/B/324/VI/2025/SPKT/Res Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 3 Juni 2025, dengan peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2025. Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Bahkan, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Jakarta.
“Saya sudah lapor sejak 4 Juni. Tapi sampai sekarang, dia masih bebas dan bahkan masih sempat datang mengganggu saya. Polisi ke mana?” ujar Elma, penuh kekecewaan.
Lebih jauh, Elma menuding adanya pembiaran dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba. Ia bahkan menduga ada upaya perlindungan terhadap pelaku sehingga proses hukum terkesan disengaja diperlambat.
“Kalau pelaku bukan orang penting, kenapa sulit sekali ditangkap? Saya sudah menderita secara fisik dan mental, sekarang ditambah dengan tekanan karena pelaku seolah tak tersentuh hukum,” katanya tegas.
Pihak Polres Bulukumba, melalui Kanit PPA IPDA Rosmini, S.IP, akhirnya angkat suara setelah kasus ini dikonfirmasi. Ia menyebut polisi telah memproses laporan sesuai prosedur, dan berjanji akan menerbitkan surat DPO untuk pelaku.
“Kami akan segera keluarkan DPO karena tersangka melarikan diri,” ujar Rosmini singkat.
Namun janji ini justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa butuh waktu hampir dua bulan untuk menyatakan akan menerbitkan DPO? Apakah pihak kepolisian menunggu tekanan publik terlebih dahulu sebelum bertindak?
Kasus ini menambah deretan panjang aduan masyarakat tentang lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menanti, apakah janji menerbitkan DPO itu benar-benar akan ditepati, atau hanya menjadi pernyataan normatif belaka untuk meredam kritik.










