MabesNews.com, Labuhanbatu Utara Labura, Sumut
Pada Hari Senin Tgl 20 April 2026 Pkl 20.00 Wib di jl perkebunan Desa Membang muda Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara tepatnya di palang perkebunan,
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI Br BARUS,S.H,M.H Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim , IPDA RAMADHAN ILAL, S.E, S.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku Laki-Laki bernama MUHAMMAD FANY ANDRE,
berikut barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, keseluruhan seberat ,2,71 Gram/Brutto, berikut barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ianya sedang bersama rekannya mengendarai sepeda motor Scoppy dengan keadaan dibonceng,
Namun rekannya melarikan diri,,dengan menggunakan sepeda motor, dan tim melakukan pengejaran dan laki-laki tersebut berhasil melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit dengan dengan meninggalkan sepeda motor.
Atas keterangan terduga pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang tidak dikenal (Aek Kanopan) (Dalam Lidik)
Selanjutnya terduga pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut, dan akan di bawa ke Mapolres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lanjut, Sebut kanit Reskrim Saat di konfirmasi MabesNews.com.Sumut.
Wk, perwil II prov Sumut.
Supriadi Nasution.







