MabesNews.com, SUMBA BARAT DAYA, NUSA TENGGARA TIMUR – 30 Juni 2026, Polemik pergantian Kepala Dusun III di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, mendapat penegasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten SBD, Yadi Beleko, menegaskan bahwa setiap pergantian perangkat desa wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terjadi pergantian kepala dusun, kepala desa wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa,” tegas Yadi Beleko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026), atas izin Kepala Dinas PMD.
Yadi Beleko juga memastikan bahwa hingga saat ini administrasi di Dinas PMD belum mengalami perubahan terkait jabatan Kepala Dusun III Desa Hameli Ate.
“Selama kepala desa belum mengajukan perubahan administrasi dan SK kepala dusun yang baru, maka data yang tercatat di Dinas PMD masih menggunakan nama kepala dusun yang lama,” jelasnya.
Ia meminta agar Dinas PMD tidak dikaitkan dengan polemik yang terjadi di Desa Hameli Ate.
“Jangan menggiring opini seolah-olah Dinas PMD mengetahui atau terlibat dalam proses yang dilakukan kepala desa apabila administrasi pergantian belum pernah diajukan kepada kami,” ujarnya.
Menurut Yadi Beleko, hingga saat ini Kepala Desa Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha, belum mengajukan Surat Keputusan (SK) kepala dusun yang baru kepada Dinas PMD. Selain itu, proses pergantian kepala dusun juga harus dilengkapi dengan rekomendasi dari camat atas nama Bupati Sumba Barat Daya.
“Pergantian kepala dusun harus melalui rekomendasi camat atas nama Bupati sebelum administrasinya diproses di Dinas PMD,” tegasnya.
Akibat belum adanya pengajuan SK dan perubahan data administrasi tersebut, pencairan honorarium kepala dusun melalui sistem Cash Management System (CMS) Bank BRI masih mengacu pada data yang lama. Dengan demikian, honor tetap akan masuk ke rekening kepala dusun yang masih tercantum dalam data resmi Dinas PMD.
Sementara itu, salah seorang warga Dusun III Hameli Ate, Lukas, berharap Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan desa agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Desa Hameli Ate terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak Dinas PMD.
Tim Lapangan: Dominggus




