Mabesnews.com, Kecamatan Kodi, Kabupaten sumba barat daya, nusa tenggara timur, 2 maret 2026 – Inspektorat daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (apip) memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa (dd). apabila terdapat dugaan penyelewengan dana desa dan inspektorat tidak melakukan audit atau pemeriksaan, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
Berdasarkan pp nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. apabila inspektorat tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, maka dapat dianggap melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai unsur pengawas pemerintah daerah.
Jika inspektorat tidak bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan dilakukan evaluasi kinerja oleh kepala daerah. selain itu, ombudsman republik indonesia dapat menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan maladministrasi atau pembiaran atas laporan penyimpangan dana desa.
Meskipun demikian, apabila inspektorat tidak segera melakukan pemeriksaan, pengawasan terhadap dana desa tidak berhenti. masyarakat tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. laporan juga dapat disampaikan melalui program jaga desa atau kepada badan pemeriksa keuangan (bpk), yang berwenang melakukan audit terhadap keuangan negara, termasuk dana desa.
Apabila inspektorat menolak melakukan audit tanpa alasan yang sah dan jelas, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan sebagai maladministrasi. sementara itu, kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan tetap dapat diproses secara hukum, meskipun belum ada audit dari inspektorat, sepanjang terdapat bukti yang cukup berdasarkan pemeriksaan aparat penegak hukum atau hasil audit lembaga yang berwenang.
Apabila terbukti terjadi penyelewengan, maka kerugian keuangan negara wajib dikembalikan ke kas desa atau kas negara sesuai ketentuan. inspektorat juga memiliki kewajiban menindaklanjuti dugaan penyimpangan sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, transparansi dan profesionalitas inspektorat sangat diperlukan agar fungsi kontrol dan pengawasan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Tim lapangan,
Dominggus







