Pagar Alam, Mabesnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam yang berlokasi di Jalan Kapten Sanap, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Selasa (2/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan dan penyaluran KUR Mikro yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Febriana, SH., M.Si., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Pramono, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurut Kajari, tindakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-473/L.6.18/Fd.1/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.
“Kami telah melakukan penggeledahan di Bank Sumsel Babel terkait dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kota Pagar Alam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Kajari.
Proses penggeledahan berlangsung dengan lancar dan mendapat pengamanan dari aparat yang bertugas. Tim penyidik terlihat memeriksa sejumlah berkas dan dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum mengungkap secara rinci jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen dan data yang telah diamankan.
Kasus dugaan penyimpangan KUR Mikro ini menjadi perhatian masyarakat karena program KUR merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usahanya.
Kejaksaan Negeri Pagar Alam menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pagar Alam.
Mabesnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada masyarakat.
(HBL)







