Lahat, Mabesnews.com – Aktivitas tambang pasir putih yang diduga belum mengantongi perizinan resmi menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut disebut-sebut milik seorang warga bernama Arni dan dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Donat. Lokasi kegiatan tambang berada di sekitar ruas Jalan Lintas Pagar Alam–Tanjung Sakti yang merupakan jalur penting bagi masyarakat setempat.
Warga mengeluhkan aktivitas tambang yang diduga memberikan dampak terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan terjadinya erosi dan longsor di sejumlah titik yang berada tidak jauh dari lokasi aktivitas galian.
Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang dengan muatan yang cukup berat juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan. Masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalur Pagar Alam–Tanjung Sakti.
“Setiap hari banyak truk pengangkut material yang melintas. Kami khawatir kondisi jalan semakin rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lahat, bersama instansi terkait, segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tambang tersebut. Selain itu, warga juga meminta dilakukan kajian terhadap dampak lingkungan dan kondisi jalan yang diduga terdampak aktivitas pengangkutan material.
Hingga berita ini diterbitkan, Mabesnews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang serta instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HBL)







