Mabesnews.com, Majalengka–Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kali ini, tambang yang dikelola oleh seorang berinisial (Y), berlokasi di sisi Sungai Cikeruh,Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, bebas beroperasi tanpa hambatan meski diduga keras tidak memiliki izin resmi.
Y menyampaikan bahwa tanah yang dikeruk adalah tanah pribadi, salah satu awak media online menanyakan sertifikat tanah malah tidak menjawab,ucapnya
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penggalian dan penjualan krokos (pasir) terus berjalan. Material hasil tambang dijual ke masyarakat umum dengan yang diduga kuat untuk keuntungan pribadi, tanpa kontribusi resmi kepada negara. Lebih mencengangkan, aktivitas ini berlangsung di wilayah hukum Polres majalengka tanpa satu pun tindakan hukum yang terlihat.
“Kita sangat prihatin. Ini bukan lagi rahasia, sudah terang-terangan menantang hukum. Di mana penegakan hukumnya?”
Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka hingga ke Mabes Polri, agar segera menutup dan menindak aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia juga meminta agar alat berat jenis ekskavator,dan pemilik usaha ilegal berinisial (Y) segera diamankan.
Tindakan penggalian dan penjualan material tambang tanpa izin merupakan pelanggaran berat hukum. Aktivitas itu melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dipidana dengan pidana penjara dan denda.”
Selain itu, ia menyebut tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.
Fakta bahwa tambang ilegal ini dapat beroperasi dalam jangka panjang tanpa gangguan, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada pembiaran terstruktur atau bahkan “main mata” antara pelaku usaha dan oknum aparat atau pejabat tertentu.
“Jika penegak hukum tidak bertindak, maka publik berhak menduga ada keterlibatan pihak-pihak yang semestinya menjaga hukum, tetapi justru menjadi tameng.
Kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga mengancam lingkungan hidup, merusak hutan dan ekosistem sekitar. Jika terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Masyarakat sipil mendesak agar Mabes Polri turun tangan langsung ke lokasi. Penegakan hukum harus tegas, tidak pandang bulu, dan tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan oknum tertentu.
Jika tidak, pertanyaan besar akan terus bergema: apakah hukum masih berlaku di negeri ini?
(hombing)













