Dugaan Rangkap Jabatan Mencuat, Akun yang Diduga Milik Sekdes Hameli Ate Serang Balik Warga Kritis

Mabesnews.com, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur – Senin, 22 Juni 2026 – Setelah isu dugaan rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Kepala Dusun di Desa Hameli Ate menjadi perbincangan publik, muncul komentar di media sosial Facebook yang diduga berasal dari Sekretaris Desa (Sekdes) Hameli Ate.

Akun Facebook bernama “Roy Agler Mone” menuliskan komentar yang ditujukan kepada pihak yang mengangkat isu tersebut.

> “Kamu punya berita itu tidak bermutu dan tidak berbobot. Pemahaman Anda sangat rendah, tapi sok pintar. Sejak kapan gaji perangkat desa Rp2,5 juta? Kepala desa saja tidak sampai segitu.”

Komentar tersebut memicu perhatian publik karena dinilai lebih banyak berisi kritik personal dibandingkan memberikan klarifikasi terkait substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Sebelumnya, warga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Kepala Dusun yang disebut telah lulus seleksi PPPK. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Hameli Ate terkait status jabatan yang bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa ditetapkan paling sedikit Rp2.022.200 hingga Rp2.426.600, tergantung jabatan. Di sejumlah daerah, jumlah tersebut dapat bertambah melalui tunjangan atau insentif yang bersumber dari APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut sejumlah pemerhati pemerintahan desa, fokus utama yang perlu dijawab bukanlah perdebatan di media sosial, melainkan keterbukaan informasi mengenai status perangkat desa yang menjadi sorotan.

“Jika memang tidak terjadi rangkap jabatan, pemerintah desa cukup menunjukkan dokumen administrasi yang relevan, sehingga persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah satu pemerhati tata kelola pemerintahan desa di Sumba Barat Daya.

Sejumlah pertanyaan yang masih menjadi perhatian warga antara lain:

1. Apakah benar terdapat Kepala Dusun yang telah lulus PPPK Tahun 2024?

2. Jika benar, bagaimana status jabatan yang bersangkutan di pemerintahan desa?

3. Apakah telah ada dokumen administrasi yang mengatur pemberhentian atau penyesuaian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku?

4. Apakah pemerintah desa telah melaporkan perkembangan tersebut kepada pihak kecamatan dan instansi terkait?

Warga berharap Pemerintah Desa Hameli Ate dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, masyarakat juga meminta agar instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melakukan klarifikasi dan pendampingan apabila diperlukan.

Tim Lapangan

 

Dominggus