MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Sistem pengurusan dan alur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar bagi para nelayan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga kuat masih diwarnai berbagai hambatan serius di lapangan. Kondisi kelangkaan dan sulitnya akses ini memicu keluhan mendalam dari para nelayan kecil yang merasa haknya terabaikan.
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi langsung yang dilakukan oleh Kepala Biro (Kabiro) Mabes News Kabupaten Ketapang, jeritan tersebut salah satunya dirasakan oleh para nelayan tradisional pemburu kepiting rajungan di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Karena sulitnya mendapatkan Solar subsidi di pangkalan resmi, mereka terpaksa harus membeli minyak eceran di desa mereka dengan harga yang sangat tinggi dan bervariasi, mulai dari Rp340.000 hingga Rp360.000 per jeriken ukuran 20 liter.
Jika dikalkulasikan, harga eceran tersebut menembus angka Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Nominal yang sangat fantastis ini setara dengan harga Solar industri non-subsidi, sehingga sangat mencekik dan memberatkan modal operasional nelayan kecil untuk melaut.
Data Dinas Perikanan: 900 Kapal Berizin dan Sebaran 5 SPBUN
Guna mencari titik terang atas persoalan ini, Mabes News melakukan konfirmasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Uti Anwar.
Dalam keterangannya, Uti Anwar memaparkan basis data resmi terkait jumlah armada nelayan lokal serta fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang aktif beroperasi di wilayah Ketapang:
Jumlah Nelayan Berizin: Tercatat ada sekitar 900 nelayan yang telah mengantongi surat izin dokumen kapal resmi berupa Pas Kecil.
Fasilitas Distribusi: Terdapat 5 titik SPBUN resmi yang ditugaskan untuk melayani kebutuhan Solar subsidi para nelayan, yaitu:
SPBUN Sungai Tengar
SPBUN Pesaguan Kiri
SPBUN Sukabaru
SPBUN Kampung Sampit
SPBUN Tempurukan
Berkaca dari perbandingan data antara 900 armada berizin dengan keberadaan 5 titik SPBUN tersebut, muncul analisis dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Apakah kuota total yang disalurkan melalui lima SPBUN tersebut memang tidak mencukupi kebutuhan riil nelayan di Kabupaten Ketapang, ataukah ada indikasi kebocoran dan sumbatan dalam mata rantai distribusinya sehingga minyak bersubsidi urung sampai ke tangan nelayan kecil.
Nelayan Sungai Nanjung Menuntut Hak, Bersiap Mengadu ke DPRD
Bagi nelayan kecil di Desa Sungai Nanjung, kepastian mendapatkan Solar subsidi merupakan urat nadi pertahanan ekonomi mereka.
Mereka menegaskan bahwa Solar subsidi adalah hak mutlak yang wajib didahulukan untuk nelayan kecil, sebab mereka melaut murni demi mencari nafkah sehari-hari untuk menyambung hidup keluarga, bukan untuk menimbun kekayaan atau mencari keuntungan komersial sepihak.
Berbagai dugaan liar kini berkembang di kalangan masyarakat pesisir mengenai ke mana larinya pasokan Solar subsidi yang seharusnya mereka terima.
Karena merasa terus dijepit oleh keadaan dan harus membeli minyak dengan standar harga industri, para nelayan menyatakan akan mengambil langkah tegas.
Dalam waktu dekat, perwakilan nelayan kecil Desa Sungai Nanjung dikabarkan tengah bersiap untuk membawa persoalan ini ke ranah legislatif.
Mereka berencana menghadap langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, khususnya komisi yang membidangi masalah Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Nelayan mendesak para wakil rakyat untuk turun tangan menjalankan fungsi pengawasan, memanggil instansi terkait, serta melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. (DR)






