MabesNews.com – Minggu, 28 Juni 2026 – Empat Lawang – Anggaran belanja langganan dan jasa di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang disebut mencapai sekitar Rp55,9 juta pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Kepala sekolah berinisial AJI menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar tagihan listrik, layanan internet (Wi-Fi), dan kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, AJI juga menyebutkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tebing Tinggi selama hampir 10 tahun. Masa jabatan tersebut turut menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi oleh dinas terkait.
Apabila dalam audit atau proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan Dana BOS, pengeluaran fiktif, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, diwajibkan mengembalikan kerugian negara, hingga diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi.
(HBL)













