MabesNews.com, Depok, Tanggal 7 Januari 2026 – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SD Negeri Cilangkap 8, Kecamatan Tapos, Kota Depok, tengah menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi kami mengindikasikan adanya penyimpangan pada pengelolaan dana BOS tahap 1 sebesar Rp 346.909.950 dan tahap 2 sebesar Rp 347.110.000, dengan total mencapai Rp 694.019.950.
Upaya konfirmasi langsung telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SD Negeri Cilangkap 8, Eri Widiyanti, S.Pd. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan respons apapun. Sikap ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan yang dinilai tidak wajar. Pada tahap 1, anggaran yang dialokasikan untuk perpustakaan mencapai Rp 74.270.000. Sementara itu, pada tahap 2, anggaran melonjak signifikan menjadi Rp 171.460.200. Perbedaan yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
“Kami akan terus menggali informasi dan bukti-bukti terkait dugaan korupsi ini. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan membawa kasus ini ke pihak berwajib,” ujar (Y), salah satu anggota tim investigasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat dan aktivis anti-korupsi di kota Depok. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan anggaran di SD Negeri Cilangkap 8. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sangat penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
(HOTMA TUMANGGER)







